JAKARTA — Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan terkait penggerebekan pondok pesantren (ponpes) di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, serta Karanganyar. Operasi penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
“Fakta-fakta ini bersifat yuridis. Jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran Warung Mi Babi, kita berangkat dari kasus tersebut,” ujar Roy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Roy menjelaskan, dari pengusutan kasus tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga menggelar penggerebekan yang berujung pada temuan berbagai barang bukti mencurigakan di dalam lingkungan ponpes.
Barang bukti yang disita meliputi puluhan senjata tajam seperti celurit, parang, samurai, sangkur, pisau kecil, hingga pisau lipat. Selain itu, petugas mengamankan busur dan pegangan panah, botol spiritus, cairan asam kuat (strong acid), drone, CCTV, HT mini, teleskop ponsel, solder, kabel listrik, serta selotip.
Petugas juga menemukan gergaji, tang, kunci Inggris, cangkul kecil, dan 11 cable ties. Turut disita pula kotak amunisi berwarna hijau dengan gambar bendera tauhid, satu tas senapan, serta pelat nomor sepeda motor AD 6773 BTT.





Komentar (0)