JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Direktorat Jenderal Pesantren pada 2026 untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperluas pemberdayaan ekonomi pesantren.
Kehadiran direktorat jenderal khusus ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjawab kebutuhan lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, mulai dari perlindungan santri hingga transformasi digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut penguatan kebijakan negara terhadap pesantren, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Menurut Arsad, terdapat lima agenda utama yang menjadi perhatian Ditjen Pesantren, yakni perlindungan santri, penguatan rekognisi ijazah, pengembangan kompetensi santri di bidang teknologi, kemandirian ekonomi pesantren, dan penguatan dakwah digital.
BACA JUGA:Honor Guru Pesantren Masih di Bawah Rp500 Ribu, Ditjen Pesantren Diharapkan Jadi Solusi
“Perlindungan santri menjadi salah satu program utama dari Direktorat Jenderal Pesantren. Nanti kita akan membentuk semacam satuan tugas, nomor pengaduan, termasuk konseling bagi mereka yang menjadi korban,” Ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan santri menjadi prioritas karena kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pesantren dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, terutama orang tua yang hendak menyekolahkan anaknya di pesantren.
Melalui program tersebut, Kementerian Agama ingin memastikan negara hadir dalam upaya mencegah kekerasan, menangani pengaduan, dan memberikan pendampingan kepada santri yang menjadi korban.
Arsad juga mengingatkan agar kasus yang terjadi di sejumlah pesantren tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh lembaga pendidikan pesantren. Meski demikian, penguatan sistem perlindungan dinilai penting agar setiap pesantren mampu menyediakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
BACA JUGA:Hari Santri Nasional, Upaya Mendorong Inklusivitas bagi Santri Istimewa di Pesantren
Selain perlindungan santri, Ditjen Pesantren menargetkan penguatan pengakuan atau rekognisi ijazah pendidikan pesantren agar lulusannya memiliki kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Arsad menjelaskan, lulusan pendidikan pesantren, termasuk Ma'had Aly, perlu memperoleh pengakuan yang memungkinkan mereka melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi keagamaan Islam maupun perguruan tinggi umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan rekognisi tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan dan kesempatan kerja bagi lulusan pesantren, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di tengah perkembangan kebutuhan sumber daya manusia.
Di bidang teknologi, Ditjen Pesantren mendorong pengembangan konsep Santri 5.0, yakni santri yang tidak hanya memiliki kompetensi keagamaan, tetapi juga mampu menguasai teknologi informasi, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), dan keterampilan digital lainnya.
Arsad menilai penguasaan teknologi menjadi kebutuhan penting agar santri mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan karakter dan tradisi pendidikan pesantren. Menurut dia, pembinaan akhlak dan karakter tetap menjadi fondasi utama pendidikan pesantren. Namun, hal tersebut tidak harus menjadi penghalang bagi santri untuk memanfaatkan teknologi digital secara produktif.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)