JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru bicara muda PKS, Rangga Kusumo, menyoroti Pasal 18 ayat 3 peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 tahun 2019.
Mulanya, ia menyoroti pasal tersebut merespons ‘titipan’ politikus PSI Faldo Maldini agar PKS dan PDIP memperjelas ‘SMA sederajat’ dalam persyaratan pencalonan pemilu.
“Nah, tapi saya mau merespons tadi Bang Faldo tuh menyoroti soal ada upaya yang perlu serius untuk memperbaiki persyaratan pencalonan,” kata Rangga dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (30/10/2026).
“Berarti kan Bang Faldo juga mengakui bahwa persyaratan pencalonan, termasuk juga adanya perbedaan tafsir yang kurang jelas soal penyetaraan itu, itu juga berarti Bang Faldo juga mengakui.”
Baca Juga: PSI Usulkan Agar PKS dan PDIP Panggil KPU jika Hak Angket Gibran Tidak Tercapai
Dengan adanya pengakuan bahwa ada aturan yang belum jelas tersebut, kata dia, berarti surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen bisa jadi juga bermasalah.
“Saya mau bilang gini, kami hargai Bang Faldo, melalui jalur PTUN. Tapi kan kita tidak bisa menafikan bahwa putusan MK itu ya, ada temuan yang serius. MK sudah bilang juga lembaga-lembaga negara lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti. Kami melihat itu,” ucap Rangga.
“Saya mau garis bawahi, ini bukan soal administrasi permasalahan ijazah saja. Tapi, ada juga nih yang perlu diselidiki oleh DPR juga terkait dengan pasal 18 ayat 3 PKPU 2019 itu juga.”
Merespons pernyataan tersebut, Faldo Maldini yang juga menjadi narasumber dalam dialog itu, menyoroti Anggota Komisi II DPR RI dari PKS.
“Tuh anggota Komisi 2 ente tuh. Kan PKS juga ada di Komisi II waktu itu ketemu KPU. Siapa orangnya?”
Rangga kemudian menyebut bahwa Doli (Ahmad Doli Kurnia) juga baru mengetahui adanya pasal tersebut.
“Kan PKS. Kalau Pak Doli Golkar gitu loh, kan ada Ustaz Mardani di situ,” kata Faldo.
“Ya kita kan berusaha melakukan pengawasan itu juga, sudah dilakukan itu. Tapi kan kemudian DPR itu tidak dilibatkan dalam prosesnya, tidak ada presentasinya di DPR. Ini pasal yang tiba-tiba muncul ini kan. Tapi saya enggak mau memperpanjang itu,” jawab Rangga.
“Intinya ada dasar yang kuat, kami membawa aspirasi masyarakat, dan kami punya partai di parlemen. Kami bertanggung jawab membawa itu. Dengan jalur yang konstitusional.”
Titipan PSISebelumnya, dalam dialog yang sama, Faldo menitipkan pada PKS dan PDIP agar mereka memperjelas makna dari SMA sederajat, khususnya dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu.
“Tentunya dari kami berharap komunikasi yang dijalani di DPR, dan kita menghormati proses komunikasi yang ada di DPR, punya tanggung jawab yang selain untuk membahas telaahan pascaputusan MK, juga bicara soal bagaimana aturan penyetaraan ini ke depan,” kata dia.
“Apalagi kita akan membahas Undang-Undang Pemilu. Jadi, kami dari PSI menitipkan kepada PDIP dan PKS, tolong dibantu untuk menjelaskan SMA sederajat itu.”
Baca Juga: PSI Titip PKS dan PDIP Perjelas Makna SMA Sederajat: Supaya Tidak Ada Lagi yang 'Di-Gibran-kan'
Sebab, menurut Faldo, yang jadi akar masalah polemik suket penyetaraan ijazah Gibran tersebut adalah Pasal 169 huruf r.
“SMA sederajat itu, ada yang menafsirkan bahwa itu berarti harus plek ketiplek sama apa yang ada di Indonesia,” kata dia.
Ia menilai ada sistem pendidikan di luar negeri yang belum tentu kompatibel dengan sistem di Indonesia.
“Poin kami akar masalahnya, perjelas aturannya. sehingga ini juga tidak terjadi masalah lagi di masa depan,” ucap Faldo.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pks
- suket penyetaraan pendidikan gibran
- suket ijazah gibran
- gibran rakabuming
- psi






Komentar (0)