JAKARTA — TNI Angkatan Darat menegaskan penanganan hukum terhadap tersangka Letda Inf AG dalam insiden di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, akan dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono, Jumat (30/10/2026).
Diketahui, Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait. Penyidik telah memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jarinya berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut diamankan sebagai barang bukti.
“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.





Komentar (0)