JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana kembali mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Menurut Denny, persoalan yang lebih penting untuk disoroti bukan hanya polemik ijazah, melainkan dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia menilai ketentuan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang merusak keadilan dalam proses pemilu. Denny juga menyatakan pengaduan terhadap KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih berjalan.
Denny menegaskan pencabutan gugatan di PTUN bukan berarti dirinya mundur dari upaya hukum.
Ia menyebut masih ada sejumlah jalur yang ditempuh, mulai dari peradilan politik, tata usaha negara, pidana, administrasi melalui kementerian dan Ombudsman Republik Indonesia, hingga peradilan etik di DKPP.
Denny menyatakan pihaknya tetap memperjuangkan agar Gibran mundur atau dimundurkan dari jabatan Wakil Presiden.
Pernyataan mengenai dugaan penyelundupan pasal tersebut merupakan klaim Denny Indrayana.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- DENNY INDRAYANA
- IJAZAH GIBRAN
- PENYELUNDUPAN PASAL






Komentar (0)