Terlibat Kasus Transfer Pricing, Kejagung Geledah Kantor PT IPPS

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT IPPS terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing atau penentuan harga transfer oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008–2025.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB sampai dengan Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT IPPS yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jl. KH Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” katanya.

Melansir Antara, penyidik menyita berabagai dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik dari hasil menggeledah Kantor PT IPPS.

“(Barang bukti) antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Selain menggeledah, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS.

Dalam kasus korupsi transfer pricing itu, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL serta dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.

Selain itu, PT Toba Pulp Lestari juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Untuk konstruksi perkara, diketahui PT Toba Pulp Lestari sejak 2008 sampai dengan 2025 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.

Selain itu, dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal, PT Toba Pulp Lestari berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Akan tetapi, perusahaan tersebut menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya dengan secara melawan hukum bekerja sama pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.

Dalam pelaksanaan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.

Perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai sekira Rp2 triliun.(ant/wld/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik Penyidikan, Korban Senang Sekaligus Sedih
• 8 jam lalu
0
thumb
Lanjutkan Rangkaian HUT ke-26, MaRI Hadirkan MaRIConnected dengan 26 KOL
• 8 jam lalu
0
thumb
Otoritas Jasa Keuangan Serahkan Hasil Telusur Dana DSI ke Bareskrim
• 2 jam lalu
0
thumb
Capaian Cek Kesehatan Gratis Kota Mojokerto Tembus 97,84 Persen, Tertinggi di Jawa Timur
• 20 jam lalu
0
thumb
Banyak Jalan Sempit di Bali, Daihatsu: Rocky Hybrid Paling Fit
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.