Mutasi Polri: Brigjen Nariyana Jabat Kapusdokkes Polri

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polri memutasi lima perwira tinggi, salah satunya Brigjen Pol Nariyana ditunjuk sebagai Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri menggantikan Irjen Pol Asep Hendradiana yang memasuki masa pensiun.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2414/X/KEP./2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Mutasi ini merupakan bagian dari perombakan jabatan terhadap lima perwira tinggi dan perwira menengah Polri.

Sebelum ditunjuk sebagai Kapusdokkes, Nariyana menjabat Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri.

Posisi Karumkit Bhayangkara Tk. I Pusdokkes Polri selanjutnya diisi Brigjen Pol Syamsul Bahar. Sebelumnya, Syamsul bertugas sebagai Pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN.

Polri juga menunjuk Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono sebagai Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri. Ikhlas sebelumnya menjabat Kabid APK Puskeu Polri, menggantikan Irjen Pol Lukas Akbar Abriari yang memasuki masa pensiun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi jabatan dilakukan untuk pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Penempatan personel mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, dan rekam jejak.

“Setiap jabatan memiliki tanggung jawab dan tantangan tersendiri. Karena itu, penempatan personel perlu mempertimbangkan kapabilitas, kompetensi, dan rekam jejak agar pejabat yang diberikan amanah dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi juga menjadi bagian dari proses pengembangan sumber daya manusia Polri,” ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dorong Transformasi Bisnis, Pendapatan Garuda (GIAA) Tumbuh 13,2%
• 20 jam lalu
0
thumb
Sergio Perez Bertahan di Cadillac F1 hingga 2029
• 22 jam lalu
0
thumb
Belum Ada Tanda Pemulihan, IHSG Sempat Anjlok ke Level 4.990
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara Investasi Emas Mulai Rp10.000 Lewat BRImo, Begini Langkahnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Kasus Kematian Letda Jihad: TNI AD Cabut Kualifikasi Komando-Antiteror Letda AG, Dijerat Pasal 474
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.