Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Nilainya Rp264 Miliar!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melelang barang sitaan berupa batu bara sebanyak sekitar 209,081,97 yang ditaksir senilai Rp 264,04 miliar.

Barang tersebut dilelang dalam kasus dugaan kourpsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Penelitian UB Kaitkan Dampak Pembatasan Rasa Rokok dengan Penerimaan Cukai, Ini Datanya

Diketahui, dalam perkara itu, menyeret nama pengusaha bernama Samin Tan (ST) sebagai salah satu tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilakukan BPA Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d. 2025," kata Anang, Jumat, 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Waspada! Limbah Baterai Kendaraan Listrik Berpotensi Cemari Lingkungan, DLH DKI Bergerak

Pelaksanaan lelang didasarkan pada Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026. Kejagung juga menerbitkan Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B 2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026.

"Pada Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang, dan sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang," jelas Anang.

Lelang tersebut mencakup dua objek, yakni sekitar 171.107 metrik ton (MT) batu bara yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 MT batu bara yang tersimpan di atas 15 tongkang di lokasi yang sama.

Lokasi penimbunan batu bara berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:13 WNA Diamankan di Dua Apartemen Depok, Ada Dugaan Investor Fiktif

Objek lelang itu memiliki nilai limit sebesar Rp263,08 miliar dengan uang jaminan penawaran Rp130 miliar. 

Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui situs lelang.go.id menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding). Penawaran ditutup pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp7,92 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai Rp272 miliar.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf perkuat momen Harbolnas tingkatkan transaksi produk lokal 
• 6 jam lalu
0
thumb
Jadikan Kasus Hukum Titik Balik Hidup Sehat, Richard Lee Akui Baru Olahraga
• 9 jam lalu
0
thumb
Pascabanjir, Damkar Medan dan SDABMBK Bersihkan Masjid hingga Jalan, Rico Waas Instruksikan Pemulihan Fasum
• 12 jam lalu
0
thumb
Imigrasi-Kemenhaj Papua Barat cegah penyalahgunaan paspor jamaah haji
• 7 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Turun Tangan Awasi Dapur MBG, Ribuan SPPG Bakal Diperiksa Mulai November 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.