Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kejagung kembali melelang benda sitaan komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan. Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan.

Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar. (Foto: Dok Kejagung)

IDXChannel - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang benda sitaan komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan. Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT sebanyak 209 ribu ton tersebut laku terjual mencapai Rp264 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pelaksanaan lelang itu dilakukan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

Baca Juga:
Usut Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Geledah 14 Lokasi 

“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Anang menuturkan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada 2016-2025. 

Baca Juga:
Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar Usai Geledah Kantor Samin Tan

Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026 berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Adapun objek lelang yang ditawarkan terdiri dari batu bara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors, serta batu bara sejumlah ±66.000 MT di atas 15 tongkang di area yang sama. Aset tersebut berada di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Baca Juga:
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan lelang Rp130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam lelang tersebut, pejabat lelang mengesahkan seorang peserta sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR dengan penawaran Rp264.080.879.000. Nilai ini mencatatkan kenaikan penawaran sebesar Rp 1 miliar di atas nilai limit awal.

"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujar Anang.

Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp130 miliar yang sudah disetor, sisa pelunasan yang harus dibayarkan pemenang lelang yakni Rp142.003.315.370.

"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga 2025.

“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung kala itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.

"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puji-pujian Putin ke Elon Musk: Dia Seorang Jenius Sejati
• 19 jam lalu
0
thumb
Hizbullah Ancam Israel Usai Pemilu, Beri Ultimatum Keras Pada Pemenang
• 20 jam lalu
0
thumb
Hilang Kendali, Minibus di Lamongan Tabrak 3 Sepeda Motor dan Ambulans di SPBU
• 9 jam lalu
0
thumb
Berburu Koleksi Favorit di RiaMiranda Archive Sale 2026, Ada Promo Spesial BRI!
• 10 jam lalu
0
thumb
Cara Prabowo Bikin Nelayan RI Naik Kelas, Produksi Ikan Rp 56 T/Tahun
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.