Gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi dicabut. Tak hanya itu, kubu Denny Indrayana sebagai penggugat memilih keluar dari jalannya persidangan pada Kamis (29/10).
Sedangkan Gibran juga telah merespons langkah Denny Indrayana. Ia mengaku siap membuka fakta untuk merespons gugatan Denny di PTUN.
"Kami juga siap buka-bukaan, tapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur," kata Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10) dikutip dari Antara. Gibran juga berharap proses di PTUN bisa memberikan kejelasan ke publik soal isu jazahnya.
Sebelumnya Denny menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya sudah menyatakan tak ada bukti Gibran menamatkan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Dia mengatakan tak ingin melihat proses hukum di PTUN bertentangan dengan apa yang telah diputuskan MK.
"Kami tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang bermain-main. Tidak ingin menjadi bagian dari persidangan yang akal-akalan," kata Denny Indrayana dalam akun Instagramnya seperti dikutip pada Jumat (30/10).
Dalam sidang di PTUN, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran, Adil Supatra Akbar, menjelaskan rekam jejak pendidikan kliennya secara rinci. Langkah ini dilakukan untuk menjawab gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
Pemaparan diawali dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Surakarta, sebelum Gibran menempuh pendidikan secondary school di Singapura dan meraih sertifikat Ordinary Level (O Level).
Adil mengungkapkan Gibran sempat menempuh pendidikan di UTS Insearch (kini UTS College Australia). Dari lembaga tersebut, Gibran mengantongi Certificate of Attendance yang kemudian ditransfer ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) dalam jenjang yang sama.
"Bukti inilah yang kemudian oleh MDIS dijadikan dasar untuk melakukan yang namanya transfer kredit, artinya transfer nilai. Kemudian beliau menyelesaikan jenjang pendidikan di pre-university-nya di MDIS," kata Adil dikutip dari Antara, Kamis (29/10).
Setelah menyelesaikan program tersebut, MDIS menerbitkan Advanced Diploma yang menjadi kualifikasi Gibran untuk melanjutkan studi S1 di University of Bradford. Adil mengatakan, Advanced Diploma MDIS setara dengan Advanced Level (A Level) atau jenjang SMA di Indonesia.
"Di luar negeri pendidikan menengah itu dikenal dengan secondary dan jangka waktunya hanya 4 tahun. Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri," paparnya.
Menurutnya,seluruh dokumen riwayat pendidikan Gibran Rakbuming Raka,telah diperlihatkan kepada majelis hakim PTUN Jakarta dan diunggah melalui sistem E-Court.
Denny Indrayana Cabut Gugatan dan Walk OutDi tengah proses pembuktian dokumen riwayat pendidikan tersebut, persidangan di PTUN Jakarta diwarnai aksi dari pihak penggugat. Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnyamencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Wapres Gibran.
Tak hanya mencabut gugatan, Denny dan timnya juga memilih walk out dari jalannya persidangan PTUN. Denny beralasan pihaknya telah berkali-kali meminta Kemendikbud meminta dokumen terkait penyetaraan pendidikan Gibran, namun tak juga dipenuhi.
"Ini membuktikan tergugat tak menghormati persidangan ini," kata Denny Indrayana.
Kilas Balik Putusan MKPersoalan dokumen penyetaraan ijazah ini sebelumnya juga sempat diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kala itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen luar negeri yang setara dengan SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan dalam pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf I UU Pemilu. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (6/10).
MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat lagi diperiksa dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.





Komentar (0)