JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana membeberkan pertimbangan strategis di balik keputusan tim hukumnya mencabut gugatan sekaligus melakukan aksi walk out di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum tersebut berkaitan dengan sengketa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Langkah tersebut diambil Denny selaku tim hukum pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum Mercy Sihombing, yang sebelumnya menggugat Suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Denny menegaskan, keputusan tersebut diambil secara rasional dan penuh pertimbangan strategis, bukan karena adanya intervensi pihak luar. Ada tiga alasan utama di balik keputusan tersebut. Pertama, keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Menurut Denny, objek sengketa di PTUN adalah Surat Keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019, yang sebelumnya digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Solo hingga Wakil Presiden. Dengan adanya putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, maka suket tersebut praktis telah kehilangan substansinya.
"Jangan sampai putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu peradilan tertinggi itu kemudian seakan-akan di-downgrade atau dihilangkan legitimasinya lewat proses di Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Alasan kedua berkaitan dengan dinamika persidangan di PTUN. Denny menyoroti sikap pihak tergugat yang mangkir atau tidak kunjung menghadirkan dokumen-dokumen dasar maupun bukti otentik yang menjadi landasan penerbitan suket tersebut, meskipun telah berkali-kali diminta secara lisan, tertulis, maupun oleh ketua majelis hakim.





Komentar (0)