JAKARTA, KOMPAS – Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.
“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan seperti dikutip pada Jumat (30/10/2026). Selain Yulius, perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.
MA membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Alasannya, oleh karena substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.
Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026 dan diputus pada Jumat ini.
Juru bicara MA yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan jawaban. “Tunggu ya,” kata dia.
Adapun Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto belum merespon pesan yang dikirim oleh Kompas terkait dengan putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, Subhan saat dihubungi membenarkan bahwa MA telah mengabulkan gugatannya. Ia sudah mengecek putusan tersebut melalui e-court. Bukan dia saja yang mengeceknya, tetapi rekan-rekannya juga turut mengecek.
“Putusan sudah terbit di e-court. Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan. Karena apa, Suket itulah yang menjadi pengganti ijazah untuk mendaftarkan sebagai capres,” kata Subhan.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) pun menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah ataupun sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajad sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di dalam persidangan menegaskan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Yang dilampirkan saat mengajukan pembuatan Suket Penyetaraan adalah Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. MK menilai Certificate of Attendance dan dokumen lain itu bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan hanya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meskipun demikian, MK menolak permohonan para pemohon (Denny Indrayana dkk) yang meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran. Sebab, posisi Gibran sudah sebagai Wakil Presiden sehingga perkara yang diajukan itu tidak tepat lagi dimasukkan ke rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wapres.
Status sebagai calon wakil presiden sudah berakhir sejak yang bersangkutan dilantik dan mengambil sumpah sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. Momen itu juga sebagai penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.






Komentar (0)