JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok dalam Operasi Gabungan pengawasan orang asing di Kota Depok, kamis 29 Oktober 2026.
Operasi menyasar dua lokasi, yakni Apartemen Margonda Residence 1 & 2 dan Apartemen Saladdin Mansion.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 9 WNA di Margonda Residence dan 4 WNA di Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:Razia WNA di Apartemen Kalibata City: Ditjen Imigrasi Amankan 45 Orang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menegaskan operasi ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian.
"Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian," kata Irvan dalam keterangannya, Jumat 30 Oktober 2026.
Irvan menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan cukup beragam.
BACA JUGA:Heboh Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, DPR Minta Menteri Imipas Tindak Tegas
Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, hingga overstay.
"Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami diharapkan dapat berjalan lebih optimal," tegasnya.
Operasi gabungan ini sendiri melibatkan BNN Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, dan Polsek Sukmajaya.






Komentar (0)