jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Boyamin Saiman melayangkan somasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan kebijakan dan penundaan pembayaran insentif operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Boyamin kebijakan tersebut dinilai merugikan mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
BACA JUGA: Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Melalui kantor hukum Boyamin Saiman Law Firm (BSLF), Boyamin bersama pengacara Ardian Pratomo menuntut pencabutan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 sekaligus pembayaran ganti rugi material dan imaterial dengan nilai keseluruhan Rp27,79 miliar.
Somasi tertanggal 28 Oktober 2026 itu dilayangkan atas nama tiga klien, yakni Muhamad Harikal Ramadhan, Ramelan, dan Muhammad Zaky, yang merupakan mitra pengelola dapur MBG di Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: BGN Uji Coba MBG Disajikan Secara Prasmanan
Menurut Boyamin, somasi tidak hanya ditujukan kepada Kepala BGN, tetapi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diambil karena persoalan yang dihadapi mitra pelaksana dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan program MBG yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo.
Boyamin menjelaskan ketiga kliennya merupakan mitra resmi BGN yang telah memperoleh penunjukan sebagai pengelola SPPG berdasarkan surat keputusan investor. Mereka telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun fasilitas dapur, menyediakan peralatan standar, serta merekrut tenaga ahli gizi dan juru masak.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
Namun, setelah seluruh persiapan operasional terpenuhi, muncul perubahan kebijakan yang justru menghambat pelaksanaan program.
"Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan melakukan investasi dengan iktikad baik. Namun, perubahan kebijakan secara sepihak justru mengakibatkan dapur tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian finansial yang terus membengkak," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Boyamin, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan bisnis antara BGN dan mitranya, melainkan juga kepastian hukum serta keberlangsungan program MBG, khususnya di wilayah terpencil.
Karena itu, pihaknya berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pelaksanaan MBG tidak justru menghambat mitra yang telah berinvestasi dan memenuhi persyaratan.
Kuasa hukum lainnya, Ardian Pratomo menjelaskan perubahan kebijakan BGN, termasuk penerapan skema insentif tetap sebesar Rp2.000 per porsi dan penyeragaman persyaratan fisik dapur, dinilai tidak mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis.
Akibatnya, sejumlah SPPG di wilayah terpencil Kabupaten Pandeglang terancam gagal beroperasi meskipun telah memenuhi persyaratan sebelumnya.
"Penyeragaman kebijakan tanpa mempertimbangkan tantangan geografis justru berpotensi menggagalkan operasional dapur di daerah terpencil. Padahal, masyarakat di wilayah tersebut juga berhak memperoleh manfaat program Makan Bergizi Gratis," ujar Ardian.
Pihaknya juga mempersoalkan penundaan operasional maupun pembayaran insentif SPPG dengan alasan perubahan kalender sekolah, termasuk masa libur.
Ardian mengingatkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026, sasaran program MBG tidak terbatas pada peserta didik, tetapi juga mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Kelompok penerima manfaat tersebut tetap membutuhkan layanan pemenuhan gizi meskipun kegiatan sekolah sedang diliburkan. Karena itu, penghentian atau penundaan operasional dapur berdasarkan kalender pendidikan dinilai tidak sejalan dengan tujuan program MBG.
Dalam somasi tersebut, BSLF menyebutkan perubahan dan inkonsistensi kebijakan BGN telah menimbulkan kerugian material sebesar Rp17.795.901.575 bagi lima dapur milik kliennya.
Selain itu, para klien mengeklaim mengalami kerugian imaterial sebesar Rp10 miliar akibat rusaknya nama baik, integritas, dan hilangnya peluang bisnis.
Kerugian imaterial tersebut dikaitkan dengan pernyataan sejumlah pejabat BGN di media massa yang dinilai menggeneralisasi mitra pengelola dapur sebagai pihak bermasalah atau nakal.
Menurut Boyamin, generalisasi tersebut menimbulkan stigma negatif terhadap mitra yang telah menjalankan kewajibannya secara benar. Dampaknya bukan hanya menyangkut reputasi, melainkan juga kredibilitas usaha di hadapan perbankan dan pemasok.
"Klien kami yang telah menjalankan kewajibannya secara jujur dan benar ikut terkena dampak pernyataan yang menggeneralisasi mitra sebagai pihak bermasalah. Hal ini merugikan reputasi dan kredibilitas bisnis mereka," kata Boyamin.
Melalui somasi pertama ini, Boyamin dan Ardian memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam sejak surat diterima BGN untuk memenuhi dua tuntutan utama.
Pertama, mencabut Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 dan mengembalikan skema insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.
Kedua, memberikan kompensasi atas kerugian material sebesar Rp17,79 miliar dan kerugian imaterial Rp10 miliar. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembacok Bobotoh di Bogor Bukan Suporter Bola, tetapi Ini Pemicunya
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)