Minola Sebayang Tanggapi Pihak Sarwendah yang Bawa 102 Bukti, Soroti Soal Video Viral Ruben Onsu

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Baru-baru ini, kuasa hukum Sarwendah diketahui telah menyerahkan 102 bukti dalam gugatan hak asuh anak yang masih berlangsung. Minola Sebayang soroti soal video viral Ruben Onsu yang diikutsertakan.

Ya, pada Rabu (28/10/2026), tim kuasa hukum Sarwendah diketahui telah memenuhi agenda penyerahan bukti dari pihak tergugat. Pihaknya diketahui membawa 120 bukti yang dinilai memperkuat posisi mantan istri Ruben Onsu itu untuk mendapatkan hak asuh anak.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Abraham, salah satu tim kuasa hukum Sarwendah mengungkap bahwa pihaknya telah membawa ratusan bukti. Diketahui, bukti yang diajukan oleh pihaknya berupa fisik dan digital.

"Kedatangan kami hari ini sesuai agendanya adalah bukti-bukti yang akan kami sampaikan sebagai Tergugat," ujar Abraham.

"Per hari ini kami ada sekitar 102 bukti," lanjutnya.

Chris Sam Siwu pun juga buka suara terkait bukti yang diajukan oleh kliennya. Ia membenarkan bahwa rekaman video viral Ruben Onsu turut menjadi salah satu bukti.

"Tadi di dalam juga ada yang mempertanyakan terkait dengan bukti video yang sempat viral terkait dengan pembicaraan video call. Itu sempat dipertanyakan sama kuasa hukum," ujarnya.

Kendati sempat memunculkan tanda tanya di benak kuasa hukum Ruben Onsu, Chris mengungkap keabsahan penggunakan rekaman video viral Ruben Onsu tersebut. Ia menyebut bahwa hal itu tidak melanggar hukum.

Ia juga menegaskan bahwa video yang sempat viral di jagat maya itu merupakan rekaman asli. Ia membantah adanya rekayasa dalam video tersebut.

"Tetapi hakim sepakat dengan kami bahwa sah-sah saja untuk kami mengajukan, karena kami mendapatkan izin dari salah satu pihak yang ada di situ," lanjutnya.

"Jadi itu tidak melanggar hukum dan juga sudah dilihat oleh ahli bahwa video itu asli dan betul ya," jelasnya.

 

Mengenai tudingan melanggar hukum, Chris tegas membantah hal itu. Ia mengungkap bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari pemilik video tersebut untuk menggunakannya sebagai bukti.

"Saya melihat bahwa ada beberapa opini yang menyatakan buktinya didapat dengan tidak sesuai undang-undang atau melawan hukum. Tidak, kami pastikan bukti-bukti yang kami dapat semuanya memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Sedangkan, dikutip dari TribunSeleb pada Jumat (30/10/2026), Minola Sebayang selaku kuasa hukum ruben Onsu pun turut buka suara terkait penyerahan bukti milik Sarwendah. Ia menilai bahwa sedikit atau banyaknya bukti tidak menjadi indikator kekuatan salah satu pihak.

"Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal yang menjadi esensi. Karena jumlah itu bukanlah ukuran bahwa suatu bukti itu lebih kuat," ujarnya.

Ia menilai bahwa hal penting yang dinilai dari bukti itu sendiri adalah relevansi bukti dengan perkara yang ada. Serta, bukti-bukti tersebut harus bisa mendukung para pihak untuk memperkuat hak mereka.

"Jumlah itu bukan esensi tapi adalah relevansi dari masing-masing bukti yang diajukan dalam persidangan itu, apakah memang bisa mendukung, men-support, memperkuat dalil-dalil dalam jawab-menjawab dalam proses persidangan," sambungnya.

Dirinya juga menyinggung soal video viral Ruben Onsu yang turut menjadi bukti yang diserahkan pihak eks anggota Cherrybelle itu. Ia mengungkap bahwa perkara tersebut tengah dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Dirinya berpendapat bahwa seharusnya setiap bukti didapatkan dengan cara yang tidak melanggar hukum. Namun, jika terjadi hal tersebut, maka bukti tersebut dikategorikan bukti yang bermasalah.

"Karena idealnya, bukti itu harus didapatkan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Karena kalau misalnya kemudian bukti-bukti itu didapat dengan cara-cara yang melawan hukum, maka sudah pasti bukti ini bukti yang bermasalah," jelasnya.

Namun, keputusan mengenai bisa atau tidaknya video viral Ruben Onsu tersebut sebagai bukti tetap berada di tangan majelis hakim. Ia menilai bahwa relevansi video tersebut dengan perkara yang tengah ditangani harus tetap dipertimbangkan.

"Ini kembali lagi kepada majelis hakim, apakah bukti-bukti yang didapat dengan cara yang melawan hukum, dan kemudian menurut pendapat kami tidak ada relevansinya dengan gugatan hak asuh anak, itu akan dipertimbangkan," jelasnya. (*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Deportasi Massal PMI Mengancam, DPR Desak Pemerintah Segera Lakukan Diplomasi dengan Malaysia
• 1 jam lalu
0
thumb
Pengiriman EV Jalur Laut Terkendala, Asosiasi Minta Prosedur Diperjelas
• 21 jam lalu
0
thumb
Gibran Hormati Denny Indrayana yang Cabut Gugatan Ijazah di PTUN
• 56 menit lalu
0
thumb
Hashim Ingatkan Praktik Saham Gorengan Bisa Bikin Rupiah Anjlok
• 15 jam lalu
0
thumb
Azizah Salsha Bantu Padamkan Karhutla Banjarbaru hingga Santuni Keluarga Relawan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.