Polisi mengatakan nenek berinisial M (64) mengaku menyesal setelah membakar cucunya LA (17) di Depok. Pelaku mengaku tak ada niat membakar korban.
"Iya, ada penyesalan si nenek," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).
Pelaku sempat mengungkapkan penyesalan kepada penyidik. Pelaku mengaku tak bermaksud membakar cucunya melainkan memberi peringatan agar korban mendengar ucapannya.
"Katanya nenek 'Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya'," ucapnya.
Setelah ditegur korban tidak menggubris dan tetap memainkan ponsel.
"Tapi korban tetap tidak berkata-kata dan tetap main handphone," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10), pukul 13.40 WIB, di Bojongsari, Depok. Kejadian bermula saat M meminta cucu menjemputnya di rumah temannya.
"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10).
Setiba di rumah, nenek mendapati cucunya sedang bermain ponsel. Si nenek pun memarahi cucunya.
Tak sampai di situ kekesalan si nenek. Karena murka, ia kemudian mengambil minyak tanah dan menyiram tubuh cucunya.
"Dan di TKP, Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.
Seketika api menyambar tubuh cucu hingga berteriak kesakitan. Si nenek juga sempat membantu memadamkan api untuk menyiramkan air ke tubuh korban.
"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.
Korban langsung dibawa ke RS Fatmawati guna penanganan medis. Korban mengalami luka bakar 80 persen setelah dibakar pelaku.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(dvp/mea)





Komentar (0)