Gibran Respons Gugatan SK Penyetaraan Ijazah di PTUN: Kami Siap Buka-bukaan

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan terkait surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikbud (sekarang Kemendidaksmen). Dia mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana dengan tergugat ialah Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/10), kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, memilih mencabut gugatan dan walk out.

Gibran menghormati keputusan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia mengaku tim pengacaranya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk disampaikan di persidangan.

Baca juga: Prabowo Bakal Resmikan 1.413 Titik Program Listrik Desa hingga Pabrik Baterai

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran dilansir Antara, Jumat (30/10/2026).

Dia menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatannya pada Kamis (30/10) dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim. Gibran juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN dan harapannya dari awal hingga akhir bisa berjalan dengan lancar.

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana yang diwakilkan secara hukum oleh Denny Indrayana. Penggugat menggugat Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Baca juga: PDIP Pastikan Buka Komunikasi Lintas Partai Sikapi Polemik Ijazah Gibran

Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres meski dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.




(ygs/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saifuddin Ajak Mahasiswa Lawan Apatisme dan Kritis terhadap Kebijakan Publik
• 23 jam lalu
0
thumb
Memperluas Akses Pemeriksaan Mata Gratis bagi Masyarakat
• 9 jam lalu
0
thumb
Cerita Kepala BGN Tiap Hari Didemo soal Program MBG
• 13 jam lalu
0
thumb
Penulis Skenario Anime "Detective Conan" Tahun 2000-2018, Toyoto Kogisu, Meninggal Dunia
• 2 jam lalu
0
thumb
Sempat Menepi karena Lampu Indikator Menyala, Xenia di Tol Jagorawi Ludes Terbakar
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.