Polisi menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ANW terhadap ABT alias Betrand Peto atau Onyo ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, hingga terlapor.
“Perkara dengan pelapor ANW tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata Onkoseno, Jumat (30/10).
Polisi juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kembali korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian.
“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, ANW melaporkan Onyo atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).






Komentar (0)