Dugaan TPKS yang Menyeret Betrand Peto Naik ke Penyidikan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto ke tahap penyidikan. Perkara tersebut naik dari tahap penyelidikan sejak 27 Oktober 2026.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta terlapor berinisial ABT alias BP (Betrand Peto).

“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP (Betrand Peto),” ujar Onkoseno melalui pernyataannya.

Selain memeriksa sejumlah pihak, penyidik juga telah mengamankan dan mendalami beberapa alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.

Alat bukti yang dikumpulkan di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial.

“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” ucap Onkoseno.

Selanjutnya, menurut Onkoseno, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi proses pembuktian. Onkoseno menyebut penentuan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” kata Onkoseno.

Sebelumnya Betrand Peto dilaporkan atas korban berinisial ANW ke Polda Metro Jaya. Onyo dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya pun pun terus mendalami laporan tersebut dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual. Atas dugaan itu, ANW pun melaporkan Onyo atas dugaan pelanggaran dua pasal sekaligus.

Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana perkosaan (atau ruda paksa) yang kini bergeser pengelompokannya dari tindak pidana kesusilaan menjadi tindak pidana terhadap tubuh.

Sementara itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik beserta rincian bentuk dan sanksi pidananya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AMMAN (AMMN) Cetak Laba Bersih Rp15,8 Triliun, Balik Rugi Jadi Untung
• 1 jam lalu
0
thumb
Pertamina kembangkan pengumpulan jelantah berbasis koperasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Persib Ternyata Masih Bisa Tambah Pemain di ACL 2, AFC Beri Tenggat 2 Hari Lagi
• 23 jam lalu
0
thumb
Nasdaq Siapkan Perdagangan Saham dan ETF 23 Jam Mulai 6 Desember 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Taisei Marukawa Targetkan 2 Minggu Lagi Jadi WNI, Ingin Membela Timnas Indonesia: Suatu Kehormatan bagi Saya
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.