RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.

Menurut dia, kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Praktek penegakan hukum, kata dia, selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).

Baca Juga :
Rosan Tegaskan Pimpinan Danantara Tunduk Kode Etik soal Investasi Pribadi
Di Tengah Isu Asap Karhutla, Rosan Sebut Singapura Tetap Komitmen Investasi di RI

"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Dia menilai sering kali pelaku pidana justru memilih "pasang badan" menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih ironis lagi, menurut dia, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan "dirampas untuk negara". Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).

Kasus-kasus ironis itu, kata dia, tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian publik, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya).

Dia mengatakan dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.

Begitu pula, kata dia, pada kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.

Baca Juga :
Pemerintah Pacu Hilirisasi Berbasis Teknologi Demi Perluas Peluang Investasi
Dasco Ungkap 4 Agenda Penting Bakal Dikebut di DPR, Salah Satunya RUU Perampasan Aset
Sahroni Ungkap Jadwal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Disahkan 15 Desember

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Ikhlas Tak Dapatkan Hak Asuh Anak, Asal Sarwendah Penuhi Syarat Ini
• 50 menit lalu
0
thumb
Ada Apa dengan Iran?! Pusat Militer Mendadak Dikosongkan, Ledakan Misterius Guncang Suriah!
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Pembacok Bobotoh di Bogor Suka Bawa Celurit ke Mana-mana
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah sampai Oktober, Sejumlah Penyelenggara Ibadah Diblokir
• 2 jam lalu
0
thumb
Pendapatan Jasa Marga Tumbuh 7,9 Persen, Laba Bersih Tembus Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III 2026
• 40 menit lalu
0
Berhasil disimpan.