JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menegaskan pihaknya akan menunjukkan dokumen ijazah asli Gibran dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mengatakan ijazah asli itu akan ditunjukkan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
"Di dalam jawaban kami itu kami insert scan-nya. Scan kenapa? Karena aslinya itu kan nanti akan kita tunjukkan pada saat agenda pembuktian, ini kan masih jawaban," ujar Rully dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).
Dia mengatakan, setelah sidang dengan agenda jawaban, akan dilanjutkan dengan agenda replik, duplik, barulah menunjukkan bukti surat.
Pada saat agenda pembuktian itulah pihaknya akan membawa dan menunjukkan dokumen ijazah asli Gibran.
Baca Juga: Alasan Kubu Gibran Keberatan Denny Indrayana cs Cabut Gugatan di PTUN
Rully menegaskan pihaknya akan membawa seluruh bukti ijazah, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.
"Semua ada aslinya dan itu akan kita bawa nanti pada saatnya," tegasnya.
Ia menepis narasi yang menganggap ijazah Gibran tidak ada. Rully menegaskan semua dokumen ijazah Gibran ada dan akan diperlihatkan kepada majelis hakim saat sidang pembuktian nantinya.
Ketika ditanyai alasan baru menunjukkannya sekarang, padahal sidang sudah berjalan sejak Agustus lalu, Rully menegaskan pihaknya melihat ada kepentingan hukum, yakni ada kerugian tertentu yang dialami.
Terlebih sebelum sidang di PTUN berjalan, kata dia, kubu Gibran juga menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan KompasTV sebelumnya, gugatan suket Gibran di PTUN terdaftar sebagai perkara nomor 255/G/2026/PTUN.JKT.
Baca Juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Walkout dari Sidang Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN
Penggugat dalam perkara tersebut adalah PT Mercy Toga Kirana, di mana Denny Indrayana menjadi kuasa hukumnya.
Sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun Gibran dalam perkara tersebut merupakan pihak Tergugat II Intervensi.
Dalam perkara ini, pihak penggugat meminta hakim menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal atau tidak sah, mengandung cacat substansi, cacat prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- ijazah gibran
- ijazah asli gibran
- ptun
- sidang ptun






Komentar (0)