Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Bea Cukai dan Grup Djarum di Kudus, Jawa Tengah terkait cukai perusahaan tersebut. Komisi antirasuah mengatakan penanganan perkara itu murni kasus hukum.
“Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam dikutip dari Antara.
Budi mengatakan, penyidikan kasus berawal dari bukti yang didapatkan penyidik. Setelah itu, KPK menaikkan perkara ke penyidikan dan langsung melakukan penggeledahan.
"Strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," katanya.
Terkait waktu kejadian perkara, Budi mengatakan hal tersebut baru akan disampaikan dalam beberapa waktu belakangan. KPK juga menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus cukai PT Djarum.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” katanya.
Dia juga mengatakan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara yang diusut komisi antirasuah adalah cukai, sedangkan Kejagung menangani perkara terkait pajak.
“Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.
Grup Djarum telah merespons penggeledahan kantor mereka di Kudus. Corporate Communication Grup Djarum Budi Darmawan membenarkan bahwa petugas KPK mendatangi kantor perusahaan tersebut.
Namun, Budi mengaku belum mengetahui duduk perkara yang melatarbelakangi penggeledahan itu. Budi menegaskan bahwa Grup Djarum menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/10).





Komentar (0)