JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Adil Supatra Akbar, menyampaikan pesan kliennya terkait sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adil mengaku pihaknya sudah bertemu Gibran sebelum maju ke persidangan di PTUN.
"Beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga saya tidak marah dengan kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Tak hanya itu, Adil mengungkap kesediaan Gibran untuk hadir di persidangan.
Dengan catatan, jadwal persidangan tak berbenturan dengan agenda wapres.
"Beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan keagendaannya, beliau pun juga tidak berkeberatan," ucap Adil.
Baca Juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta: Aneh bin Ajaib Tergugat Keberatan
Ia menegaskan Gibran sebagai wakil dan pembantu presiden memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan.
Adil mengatakan pihaknya sudah sangat siap dengan bukti-bukti untuk menghadapi sidang di PTUN.
Pihaknya ingin membuktikan dua hal yaitu gugatan penggugat tidak beralasan sehingga harus ditolak, dan kejelasan polemik ijazah Gibran.
"Kami juga ingin membuktikan bahwa Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S-1 sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku di negara setempat," tegasnya.
Adil juga merespons keputusan pihak penggugat untuk mencabut gugatannya.
Ia mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak penggugat tersebut. Adil menegaskan momen pembuktian belum selesai.
"Justru yang juga jadi pertanyaan adalah padahal kan agenda pembuktian belum terakhir. Yang kedua, bahkan kami pun sebagai tergugat intervensi bahkan kami membuktikan apa yang dimintakan oleh pihak penggugat," ucapnya.
Baca Juga: Gibranisti Respons Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN: Kalau Petarung, Teruskan Saja
Diberitakan KompasTV sebelumnya, Denny Indrayana cs selaku penggugat surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta, mencabut gugatannya.
Denny menyampaikan pencabutan gugatan tersebut melalui unggahan di akun X @dennyindrayana, Kamis.
“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Ia menjelaskan alasan mencabut gugatan itu yakni tergugat, Kementerian Pendidikan tak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan suket Gibran.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- suket gibran
- ptun
- polemik ijazah gibran
- gibran PTUN






Komentar (0)