KPK: Negara Rugi Triliunan Rupiah Imbas Dugaan Korupsi Cukai Terkait PT Djarum

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai negara rugi triliunan rupiah akibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ketika ditanya waktu terjadinya perkara tersebut, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.


“Untuk tempusnya (waktu) nanti kami update ya. Namun, ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang,” katanya.

Sementara itu, dia memastikan kasus terkait PT Djarum yang ditangani KPK saat ini berbeda dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Kami pastikan berbeda karena ini berkaitan dengan cukai, sedangkan yang kawan-kawan lakukan di Kejaksaan Agung ini dugaannya terkait dengan pajak. Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan PT Djarum. Penggeledahan tersebut diduga terkait dugaan suap oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

Respons Grup Djarum

Grup Djarum merespons pemberitaan mengenai penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Corporate Communication Grup Djarum Budi Darmawan membenarkan bahwa petugas KPK mendatangi kantor perusahaan tersebut.

“Menurut info ada petugas KPK yang datang,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Rabu (28/10).

Namun, Budi mengaku pihaknya belum mengetahui duduk perkara yang melatarbelakangi penggeledahan itu. Saat petugas KPK mendatangi kantor Djarum, dia sedang berada di Jakarta.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Grup Djarum menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujar Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gelar RUPSLB, Victoria Care (VICI) Gandeng Keponakan Prabowo Jadi Wakomut
• 15 jam lalu
0
thumb
Sopir Diduga Ngantuk, Truk Tabrak Pembatas Jalan hingga Terguling di Bogor
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil Hylo Open 2026: Susah Payah Taklukkan Wakil Jepang, Jonatan Christie Berhasil Amankan Satu Tiket Perempat Final
• 11 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Persilakan Sarwendah Miliki Rumah Cilandak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
• 17 jam lalu
0
thumb
Serikat Pekerja Prancis Serukan Mogok Nasional, Pertandingan Liga Europa Terpaksa Dimajukan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.