Badung: Petugas Imigrasi Ngurah Rai bersama aparat gabungan menangkap 21 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan markas judi online di Perumahan Harvestland Residence, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penindakan dilakukan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Puluhan warga asing tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Mereka diduga menjalankan situs perjudian daring yang terhubung dengan jaringan internasional sekaligus menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Kamis, 29 Oktober 2026.
Hendarsam menjelaskan, aktivitas 21 WNA tersebut terpantau mencurigakan karena mereka kerap berkumpul di salah satu kawasan perumahan di Kuta tanpa alasan yang jelas.
"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," imbuhnya.
Pengungkapan dugaan sindikat judi online itu dilakukan setelah petugas menjalankan pemantauan selama beberapa hari. Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 07.00 Wita dengan mendatangi dua rumah yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas para WNA.
Baca Juga :
Imigrasi Amankan 21 WNA terkait Judi Online Jaringan Internasional
Sebelum memasuki kedua bangunan, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, serta agen properti setempat. Dua rumah tersebut diketahui disewa atau dikontrak oleh para WNA untuk menjalankan aktivitas mereka.
Di lokasi pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan seorang warga negara RRT yang diduga berperan sebagai pemimpin kelompok.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko (ANTARA/Sujud Mariono)
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian WNA menggunakan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi. Adapun sebagian lainnya tercatat sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) untuk pekerja jarak jauh atau remote worker.
Para WNA tersebut juga terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Aktivitas transaksi keuangan dalam operasional situs itu diduga menggunakan layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Hendarsam.





Komentar (0)