Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan upaya provokasi kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan Alun-Alun Tugu atau depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang. Sebanyak 12 orang diamankan setelah terbukti membawa bom molotov dan terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, membeberkan bahwa para pelaku berniat sengaja memicu kekacauan di tengah aksi massa.
Advertisement
"Modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama- sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi," ujar Danang, Jumat (30/10/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula pada saat aksi unjuk rasa berlangsung. Personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati menaruh curiga pada sekelompok orang yang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap 13 orang di lokasi dan menemukan empat botol bom molotov siap pakai. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih mendalam.
"Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG akhirnya dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi, lantaran terbukti tidak mengetahui rencana jahat rekan-rekannya," tambahnya




Komentar (0)