Hukum, dari demo ricuh di Malioboro hingga dakwaan Silmy Karim

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Kamis (29/10). Berikut ragam berita hukum yang telah dirangkum ANTARA.



1. Polisi sebut demonstrasi di Malioboro Yogyakarta ricuh pada malam hari

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyebut aksi demonstrasi di kawasan Malioboro, Yogyakarta, berujung ricuh pada Rabu (28/10) malam dengan insiden pelemparan batu, petasan, dan kembang api.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY Kombes Pol Ihsan menduga terdapat dua gelombang massa yang menggelar aksi di kawasan Malioboro, yakni pada sore hari yang terpusat di Titik Nol Kilometer Yogyakarta dan pada malam hari yang berujung ricuh.

Baca di sini



2. Polisi amankan orang diduga membawa sajam saat kericuhan di Malioboro

Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengamankan satu orang yang diduga membawa senjata tajam (sajam) saat kericuhan di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10) malam.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan orang tersebut diamankan sekitar pukul 18.00 WIB, sedangkan jumlah keseluruhan orang yang diamankan masih dalam proses pendataan dan identifikasi.

Baca di sini



3. Dakwaan Silmy Karim ungkap Menteri "RAMA" terima Rp40 juta per minggu

Jakarta (ANTARA) - Surat dakwaan kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim mengungkap adanya sosok Menteri "RAMA" yang menerima aliran uang senilai Rp40 juta per minggu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menjelaskan uang dimaksud merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau "uang loket".

Baca di sini



4. Silmy Karim didakwa peras biro jasa penjamin WNA Rp168,92 miliar

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing senilai total Rp168,92 miliar pada kurun waktu 2021 hingga 2026.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengatakan pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Baca di sini



5. Polri tetapkan 245 orang dan 20 korporasi tersangka kasus karhutla

Pontianak, Kalimantan Barat (ANTARA) - Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui "Scientific Crime Investigation" sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Baca di sini




Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Inggris Minta Warga Siapkan Persediaan Darurat, dari Makanan hingga Obat-obatan, Ada Apa?
• 2 jam lalu
0
thumb
Tak Cukup Hanya dengan Hentikan Gyselle Silva! Media Korea Bedah Kekuatan Rahasia GS Caltex di Musim Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Naik Rp800 Miliar dalam Setahun, Madrid Pantau Eks Pemain Akademinya yang Dilirik Arsenal dan Chelsea
• 13 jam lalu
0
thumb
Jelang Sidang 5 November, Dokter Tifa Buka Kanal Pertanyaan Publik untuk Jokowi
• 15 jam lalu
0
thumb
Harlin Rahardjo Ungkap Alasan Jakarta Bisa Jadi Barometer Pembinaan Akuatik Indonesia
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.