Persidangan Ijazah Gibran, Kuasa Hukum Ungkap Alasan WO dan Pencabutan Gugatan

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Persidangan kasus Ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diwarnai walk out (WO) dan pencabutan gugatan dari pihak penggugat. Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Gibran, Alif Fachrul Rachman, mengungkapkan alasan terkait dua insiden tersebut.

Ia menjelaskan, ada tiga dokumen yang seharusnya disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tapi tidak ada dalam persidangan tersebut. Ketiga dokumen tersebut yaitu Certificate of Attendance atau surat kehadiran, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.

"Lalu sampai dengan sidang hari ini, Kemendikdasmen juga tidak menyerahkan bukti yang disampaikan di MK (Mahkamah Konstitusi). Kami memandang, kuasa hukum, bahwa ini ada semacam perbedaan sikap," ujar Alif, dalam program Kontroversi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Alif menjelaskan, Kemendikdasmen justru menghadirkan bukti-bukti yang tidak substantif. Ia juga mempertanyakan sikap Kemendikdasmen justru keberatan ketika pihaknya mencabut gugatan.


Program Kontroversi edisi Babak Baru Ijazah Gibran. Dok. Metro TV



"Kalau Kementerian, dengan dasar dia tidak ingin memberikan bukti berupa, yang tiga bukti tadi, lalu dengan kita mengajukan pencabutan gugatan, meskipun mereka tidak usah repot-repot, mereka menyetujui. Tapi yang terjadi faktual tadi di persidangan, mereka justru keberatan," jelasnya.

Ia menyebut, dari ketiga dokumen hanya ada surat Certificate of Attendance. Transkrip nilai ijazah tiap jenjang pendidikan justru tidak ada dalam 69 dokumen yang disiapkan.

"Itu yang kemudian menjadi dasar kami walk out dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Baca Juga :

Kecewa Bukti Tak Kunjung Dihadirkan, Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran
Alif mengingatkan, bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikdasmen adalah Grade 12 di UTS Insert Sydney, Australia. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya juga ada dalam dokumen yang disiapkan di persidangan.

"Karena disini jelas disebut pengetahuan yang disetarakan itu adalah, Grade 12 di UTS Insert. Jadi tidak relevan kalau nanti kemudian yang dibawa adalah Advanced Diploma yang itu di Singapura," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Tak Dijemput, Nenek di Depok Siram dan Bakar Cucunya Pakai Minyak Tanah
• 14 jam lalu
0
thumb
TNI AU sebar 42 ton garam untuk ciptakan hujan buatan di Sumsel
• 4 jam lalu
0
thumb
ITSEC Asia Gelar AICX 2026, Bangun Tonggak Baru Ketahanan Digital dan Ekonomi Era AI
• 12 jam lalu
0
thumb
FULL! Pernyataan Jokowi, Evaluasi Pemerintahan hingga Siap Hadir di Sidang Perkara Ijazah
• 14 jam lalu
0
thumb
Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Buka Akses Pendidikan Gratis bagi 44 Ribu Anak, Gus Ipul: Saya Terharu
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.