Ijazah SD-S1 Gibran Dipamerkan di Sidang PTUN

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sidang lanjutan gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Oktober 2026. Dalam agenda jawaban tergugat, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, memamerkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kliennya dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1).

Meski persidangan belum memasuki tahap pembuktian, salinan dokumen tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim dan pihak penggugat. Salah satu bukti yang paling disorot adalah dokumen ke-54, yakni sertifikat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).

"Ini adalah ijazah Bapak Gibran berupa Advanced Diploma dari MDIS yang terbit pada 29 Maret 2008. Ijazah ini ekuivalen atau setara dengan tingkat A-Level," ujar Rullyandi, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menambahkan bahwa kehadiran dokumen tersebut menepis keraguan publik. "Sertifikat ini mematahkan framing yang selama ini menuding Mas Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Semuanya sudah terbantahkan," tegasnya.
 

Baca Juga :

Kecewa Bukti Tak Kunjung Dihadirkan, Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran

Namun, langkah pembuktian tersebut justru ditanggapi sinis oleh kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai dokumen dari MDIS sama sekali tidak relevan dan tidak menjawab kejanggalan pada suket penyetaraan yang menjadi objek gugatan.

Menurut Denny, suket penyetaraan yang diterbitkan kementerian seharusnya didasarkan pada dokumen pendidikan dari UTS Insearch, bukan MDIS.

"Jika yang ditunjukkan di persidangan adalah Advanced Diploma dari MDIS, bukan dari UTS Insearch, berarti surat keterangan penyetaraan tersebut tidak memiliki dasar. Oleh karena itu, surat tersebut memang harus dicabut sesuai gugatan kami," serang Denny.

Dalam petitumnya, pihak penggugat mendesak majelis hakim untuk membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran karena dinilai cacat substansi, cacat prosedur, serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Ikan Asin Disemprot Insektisida, Waka Komisi IX Minta BPOM Perketat Pengawasan
• 11 jam lalu
0
thumb
Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa!
• 13 jam lalu
0
thumb
Kabut Asap Karhutla Mereda, Siswa di Palembang Kembali Belajar Tatap Muka
• 10 jam lalu
0
thumb
KBRI Roma gelar resepsi diplomatik angkat tema Sumut-Venesia
• 18 jam lalu
0
thumb
BRI Masuk 50 Emiten BigCap IICD Berkat Komitmen Tata Kelola
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.