Mantan Wamen Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168,9 Miliar

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp168,9 miliar terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 siang.

Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Silmy hadir bersama lima mantan anak buahnya yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi. 
 

Baca Juga :

Silmy Karim Diduga Pakai Puluhan Rekening Tampung Uang Pemerasan Rp100 Juta per Minggu


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa meraup pungutan liar yang diistilahkan sebagai "uang klik" atau "uang loket". Para terdakwa memanipulasi kewenangan jabatan dengan menunda atau mempercepat layanan dokumen keimigrasian untuk memeras pemohon.

JPU mengungkapkan, terdakwa Jaya Saputra secara eksplisit menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan uang pelicin sebanyak-banyaknya dari biro jasa. Uang haram tersebut kemudian disetor secara sistematis kepada para petinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, berikut rincian pembagian jatah aliran dana pemerasan tersebut:
  1. Menteri (disebut dengan sandi "RAMA"): Rp40 juta per minggu
  2. Sekretaris Pribadi (Sespri): Rp100 juta per bulan
  3. Ajudan Menteri: Rp25 juta per minggu
  4. Sekretaris Jenderal Kemenimipas: Rp50 juta per bulan
  5. Wakil Menteri Kemenimipas: Rp100 juta per bulan
  6. Plt. Dirjen: Rp100 juta per bulan
  7. Direktur Kepatuhan Internal: Rp25 juta per bulan
  8. Direktur Intelijen: Rp25 juta per bulan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Conor McGregor Belum Menyerah, Pelatih Ungkap Syarat Utama untuk Comeback ke UFC
• 20 jam lalu
0
thumb
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK
• 23 jam lalu
0
thumb
Baru Jalan 350 Meter dari Kos, Mahasiswi di Depok Dijambret Residivis hingga Terjatuh
• 2 jam lalu
0
thumb
Jonatan Christie ke perempat final Hylo Open usai kalahkan Koga
• 45 menit lalu
0
thumb
DPR Soroti Aturan Audit di RUU Perampasan Aset
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.