Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp168,9 miliar terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026 siang.
Mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Silmy hadir bersama lima mantan anak buahnya yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi.
Baca Juga :
Silmy Karim Diduga Pakai Puluhan Rekening Tampung Uang Pemerasan Rp100 Juta per MingguDalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan modus para terdakwa meraup pungutan liar yang diistilahkan sebagai "uang klik" atau "uang loket". Para terdakwa memanipulasi kewenangan jabatan dengan menunda atau mempercepat layanan dokumen keimigrasian untuk memeras pemohon.
JPU mengungkapkan, terdakwa Jaya Saputra secara eksplisit menginstruksikan bawahannya untuk mengumpulkan uang pelicin sebanyak-banyaknya dari biro jasa. Uang haram tersebut kemudian disetor secara sistematis kepada para petinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, berikut rincian pembagian jatah aliran dana pemerasan tersebut:
- Menteri (disebut dengan sandi "RAMA"): Rp40 juta per minggu
- Sekretaris Pribadi (Sespri): Rp100 juta per bulan
- Ajudan Menteri: Rp25 juta per minggu
- Sekretaris Jenderal Kemenimipas: Rp50 juta per bulan
- Wakil Menteri Kemenimipas: Rp100 juta per bulan
- Plt. Dirjen: Rp100 juta per bulan
- Direktur Kepatuhan Internal: Rp25 juta per bulan
- Direktur Intelijen: Rp25 juta per bulan





Komentar (0)