Sudaryono Bongkar Modus Yayasan Calo MBG, Raup Potongan hingga Rp1.500/Ompreng

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membongkar modus praktik percaloan oleh sejumlah yayasan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yayasan tersebut diduga hanya menjadi perantara untuk mendapatkan titik dapur MBG dan meminta potongan uang dari setiap ompreng tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan dapur.

“Ada yayasan-yayasan yang tidak punya peranan apa pun, hanya menjadi calo, kemudian meminta potongan Rp500 hingga Rp1.500 per ompreng setiap harinya. Itu dikalikan sekian ribu ompreng dari sekian banyak dapur,” ujar Sudaryono dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. 

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di BGN Pusat yang disebut membentuk yayasan untuk memperoleh titik dapur. 

“Idealnya, yayasan itu dikepalai (dan) dimiliki oleh si investor atau mitra ini. Yang terjadi adalah banyak oknum di BGN Pusat yang lampau, itu kemudian dia bikin banyak yayasan, nitiki titik-titik, tapi tidak punya uang. Sementara orang yang ingin bangun dapur, tidak punya akses untuk bisa dapat titik ke BGN. Ketemulah ini,” kata Sudaryono.

Baca Juga :

Transformasi MBG 2.0, Praktik Korupsi Jadi Sorotan

Sudaryono turut menyebut adanya dugaan sekitar 560 hingga 600 dapur yang terafiliasi dengan dapur fiktif. 

“Disinyalir menurut catatan dari kejaksaan, ada sekitar 560, katakanlah 600 dapur yang terafiliasi, dapur fiktif ini,” ucapnya. 

BGN, kata Sudaryono, akan membenahi tata kelola program MBG, termasuk menertibkan yayasan yang tidak memiliki peran nyata dalam operasional dapur. Pengadaan juga menjadi salah satu aspek yang disoroti dalam upaya pembenahan tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola MBG agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan tidak dibebani potongan yang berpotensi memengaruhi standar menu makanan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan Terkait Ijazah Gibran di PTUN Jakarta
• 5 jam lalu
0
thumb
MK Perjelas Aturan Pemberhentian Sementara Kepala Daerah yang Jadi Terdakwa
• 17 jam lalu
0
thumb
PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Sebesar 15 MMSCFD Lewat Pipa WNTS–Pemping, Perkuat Pasokan Listrik Nasional
• 18 menit lalu
0
thumb
Listyo apresiasi prestasi atlet balap sepeda RI di Asian Games 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Heboh! Loker Sekretaris Pribadi Bergaji Rp15 Juta, Cantumkan Syarat Siap Berhubungan Intim
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.