JAKARTA - Penolakan eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah (FA) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi awal penting bagi proses pembuktian perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dituntut membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui alat bukti yang kuat di persidangan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menegaskan, bahwa penolakan eksepsi menunjukkan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun menyatakan terdakwa bersalah.
"Ditolaknya eksepsi menunjukkan bahwa hakim menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela ini belum bisa dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dakwaan JPU sudah terbukti kuat secara materiil, apalagi menyatakan terdakwa bersalah. Pembuktian di persidangan menjadi ujian sesungguhnya bagi JPU untuk menguraikan secara terang unsur-unsur dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara perbuatan, alat bukti, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Iwan, Kamis (29/10/2026).
"Jika ada dakwaan TPPU, jaksa juga harus mampu membuktikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum. Dari perspektif IPR, proses ini penting untuk menguji keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional, termasuk ketika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di lingkungan institusi penegak hukum sendiri. Kredibilitas penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui dakwaan, tetapi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan," paparnya.





Komentar (0)