Eksepsi Febrie Ditolak, Pakar Minta JPU Buktikan Dugaan Pemerasan dan TPPU

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penolakan eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah (FA) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi awal penting bagi proses pembuktian perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dituntut membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui alat bukti yang kuat di persidangan.

Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menegaskan, bahwa penolakan eksepsi menunjukkan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun menyatakan terdakwa bersalah.

Baca Juga :
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum

"Ditolaknya eksepsi menunjukkan bahwa hakim menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela ini belum bisa dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dakwaan JPU sudah terbukti kuat secara materiil, apalagi menyatakan terdakwa bersalah. Pembuktian di persidangan menjadi ujian sesungguhnya bagi JPU untuk menguraikan secara terang unsur-unsur dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara perbuatan, alat bukti, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Iwan, Kamis (29/10/2026).

"Jika ada dakwaan TPPU, jaksa juga harus mampu membuktikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum. Dari perspektif IPR, proses ini penting untuk menguji keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional, termasuk ketika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di lingkungan institusi penegak hukum sendiri. Kredibilitas penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui dakwaan, tetapi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan," paparnya.

Baca Juga :
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ade Darmawan Jadi Saksi di Sidang Dokter Tifa, Jelaskan Kerugian yang Dialami Jokowi
• 13 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Merasa Diserang Isu Penyimpangan hingga Pindah Keyakinan oleh Sarwendah, Kuasa Hukum: Ingin Mempertontonkan Kekurangan
• 9 jam lalu
0
thumb
Emiten Batu Bara Tawarkan Dividend Yield 9 Persen, Dua Saham Ini Disorot
• 19 jam lalu
0
thumb
Buntut Kasus Beras SPHP Oplosan, Mentan Copot Delapan Pejabat Bulog dan Bapanas
• 15 jam lalu
0
thumb
Pakar Apresiasi Langkah Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.