Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024–2026 didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar, terdiri dari uang tunai dan dana yang digunakan untuk membeli saham.
Dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan perkara pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada periode 2021–2026.
Achmad Husin Madya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Silmy ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024, serta Wamen Imipas periode 2024–2026.
“Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dilansir Antara.
Dalam dakwaannya, jaksa memerinci dugaan gratifikasi yang diterima Silmy terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan dana pembelian saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar. Penerimaan uang tunai tersebut tercatat melalui setoran dengan keterangan “Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS”.
Setoran pertama sebesar Rp960 juta diterima pada 19 Agustus 2025. Sementara Rp1,6 miliar lainnya diduga diterima secara bertahap pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan nominal Rp160 juta setiap bulan.
Selain uang tunai, jaksa menduga Silmy menerima dana dari pihak lain yang kemudian digunakan untuk membeli saham melalui sejumlah perusahaan sekuritas.
“Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain,” ujar jaksa.
Tidak hanya didakwa menerima gratifikasi, Silmy juga menghadapi dakwaan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin WNA dengan nilai mencapai Rp168,92 miliar.
Menurut jaksa, dugaan pemerasan dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.
Dokumen tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan dalam keadaan terpaksa maupun darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta pengurusan perubahan status izin tinggal atau alih status (ALTUS).
Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pejabat dan mantan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka antara lain Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo mantan pejabat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Bernardiansyah alias Obin mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Selain itu, terdapat Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 dan Jaya Saputra mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Jaksa menguraikan bahwa uang yang diduga diterima para terdakwa dari praktik pemerasan tersebut memiliki nominal berbeda. Silmy diduga menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, dan Bagus Rp4,25 miliar. Sementara Obin diduga menerima Rp50,97 miliar dan Juniadi Rp16,31 miliar.
Nilai dugaan penerimaan Silmy dari pemerasan tersebut merupakan bagian dari dakwaan yang berbeda dengan gratifikasi Rp33,94 miliar.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP Nasional. (ant/bil/ham)





Komentar (0)