JAKARTA - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan SMA atau tingkat setara Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing menyiapkan langkah hukum lain. Langkah ini dilakukan setelah gugatan suket penyetaraan itu dicabut dari Pengadilan Tatan Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum Mercy, Denny Indrayana menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum lain setelah mencabut gugatan suket penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN.
"Kita sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny saat ditemui usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, masih ada langkah lain untuk membuktikan keabsahan riwayat pendidikan Gibran, baik melalui forum politik ataupun proses hukum. Pertama, melalui forum peradilan politik.
"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN. Yang ketiga adalah Peradilan Etik," kata Denny.
Untuk langkah etik, Denny menyampaikan, pihaknta telah melayangkan aduan ke DKPP. Ia berkata, DKPP masih melakukan proses verifikasi terhadap permohonan yang dilakukan pihaknya.
"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang juga bersurat ke Komisi Ombudsman. Peradilan Administrasi," ucap Denny.
"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini mal-administrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya itu dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka mal-administrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," tambahnya.





Komentar (0)