BOGOR, DISWAY.ID-- Polres Bogor berhasil menangkap M.R. (29) dalam kasus pembunuhan suporter Persib di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Minggu 25 Oktober lalu.
M.R ditangkap di Kampung Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin 26 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Hashim Djojohadikusumo: Bank hingga Fintech Wajib Pungut Pajak Mulai 9 November
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap.
Dari pelaku, polisi menyita celurit yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya, saat diamankan, dia kooperatif dan sudah mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku kerap tawuran dan selalu membawa celurit. Pada malam kejadian, dia sedang makan bersama istrinya.
BACA JUGA:Kemenag Libatkan UIN Jakarta dalam Seminar Internasional SOM MABIMS ke-50, Pertemukan Pemerintah dan Akademisi
Ketika melihat iring-iringan motor usai pertandingan sepak bola. Dia langsung menyerang secara acak.
AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan pelaku pembunuhan bukan dari pendukung dari salahsatu klub sepakbola.
“Dia mengaku sering ikut tawuran dan selalu menyiapkan senjata, saat melihat iring-iringan motor, dia langsung menyerang secara random dan kena nya si korban," katanya.
BACA JUGA:One Anker Event Resmi Digelar di Jakarta, Hadirkan 3 Produk Teknologi Terbaru
Hasil tes urine menunjukkan tersangka negatif alkohol dan narkoba. Polisi turut memeriksa dua teman korban dan seorang pegawai Pertamini untuk mendalami kasus tersebut.
"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta pasal terkait senjata tajam" pungkasnya.






Komentar (0)