Jakarta: Penggugat Mercy Sihombing menyatakan memilih mencabut gugatan terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena kecewa terhadap pihak tergugat yang dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang diminta majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mercy menilai langkah tersebut tepat karena pihak tergugat disebut berulang kali tidak menunjukkan bukti yang diminta majelis hakim. Ia menegaskan tim penggugat tetap solid dan menghormati proses persidangan.
Baca Juga :
“Kami tim solid, kami menghormati pengadilan. Kalau tergugat tidak bisa menghormati pengadilan dengan menghadirkan bukti yang berkali-kali diminta, menurut kami, mencabut gugatan adalah langkah yang tepat,” ujar Mercy dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026.
Mercy menyebut dokumen yang seharusnya tersedia setidaknya mencakup hasil pindai rapor selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan untuk menunjukkan kesetaraan pendidikan dengan jenjang SMK di Indonesia.





Komentar (0)