PBNU Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Usut Tuntas!

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

PBNU mendukung langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sekjen PBNU Gudfan Arif atau Gus Gudfan mengatakan kasus itu harus diusut secara tuntas.

"Kamu mendukung sekali langkah tegas yang dilakukan oleh Kapolri dalam hal ini Polri yang langsung menindak tegas ada 20 korporasi yang terindikasi terlibat pembakaran lahan dan hutan," kata Gudfan saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).

Gudfan mengatakan PBNU menyatakan keprihatinannya terhadap karhutla yang telah berdampak kepada masyarakat Indonesia. Dia mendorong agar polisi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga berkontribusi dalam menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia.

"Ini dampaknya udah luas sekali, bukan cuma di kita. Kita kan juga nggak enak ini kita sampai ekspor asap ke negara tetangga. Kita malu sebagai bangsa yang berdaulat, kita kan harus juga bisa memberikan nyaman bagi negara-negara sahabat," jelas Gudfan.

Baca juga: Kemenag Gandeng PBNU Perkuat Pesantren Adaptif dan Dakwah Digital

PBNU, kata Gudfan, mengapresiasi ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah menjerat puluhan korporasi sebagai tersangka karhutla. Dia mendorong kasus itu diusut hingga tuntas dan cepat agar memberikan kepastian hukum.

"Ini karena olah beberapa segelintir korporasi itu jadi merugikan, yang dirugikan bukan cuma warga terdampak ya negara, kita juga dirugikan. Makanya ini harus ditusut tuntas-tuntas-tuntasnya dan secepat-cepatnya," tutur Gudfan.

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Baca juga: MUI Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI," ungkap Asep.




(ygs/fca)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bawa Video Viral Ruben Onsu Jadi Bukti Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Pihak Sarwendah Sebut Tak Melanggar Hukum
• 12 jam lalu
0
thumb
Dejan/Felisha Lolos ke 16 Besar Hylo Open 2026, Akui Sempat Kesulitan Lawan Wakil Tuan Rumah
• 18 jam lalu
0
thumb
HIMPUH Dukung Penerbangan Langsung Umrah, Tapi Minta Kaji Kesiapan Maskapai Nasional
• 8 jam lalu
0
thumb
Ini Isi Pertemuan Tertutup Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang
• 16 jam lalu
0
thumb
Gempa Dahsyat M6,4 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.