Spanduk Denda Rp500 Ribu Tak Mempan, Warga Tetap Buang Sampah di JPO Kramat Jati

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Peringatan keras berupa ancaman denda sebesar Rp500 ribu belum mampu memberikan efek jera bagi sebagian warga yang membuang sampah sembarangan. Pemandangan tumpukan sampah ini terlihat jelas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur.
 

Baca Juga :

Bayang Longsor Sampah Bantargebang Mengintai Warga Sumur Batu

“Kita apel itu sekitar jam sembilan malam, terus kegiatannya (buang sampah) jam 22.00 lah sampai jam 02.00 apa jam 03.00 pagi lagi tuh,” ujar anggota Satpol PP, Ridwan, kepada Metrotvnews.com di lokasi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pantauan Metrotvnews.com di lokasi menunjukkan spanduk sanksi berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130 sebenarnya telah terpasang. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, para pelanggar memanfaatkan celah jam pengawasan petugas untuk membuang sampah.

Keberadaan tumpukan sampah yang terus berulang ini menegaskan bahwa penegakan sanksi denda belum berjalan maksimal di lapangan. Petugas memastikan tetap menindak warga yang tertangkap basah melanggar aturan.


Tumpukan sampah di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

“Warga yang tertangkap tangan langsung dijatuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” tegas Ridwan.

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Analis Politik Sebut Hak Angket Suket Gibran Tergantung Koalisi Pemerintah dan Desakan Publik
• 12 jam lalu
0
thumb
Perempuan di Nyalindung Menangis Histeris Usai Sapinya Hilang dari Kandang
• 1 jam lalu
0
thumb
Hanya Rp189.000 Setahun, PMI Jepang Sudah Bisa Nikmati Beragam Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
• 17 jam lalu
0
thumb
Indosat (ISAT) Raih Laba Bersih Rp4,9 Triliun hingga September 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Apa Itu Sukralosa dan Neotam yang Disebut Doktif Ada dalam Kandungan Beeru Stevia?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.