JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 33,94 miliar berbentuk uang tunai dan saham. Gratifikasi tersebut terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya mengungkapkan gratifikasi diterima Silmy saat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) maupun Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024.
Baca Juga
Tolak Usulan Perampasan Harta Pejabat tak Masuk LHKPN, Eks Wakil Ketua KPK Jelaskan Bahayanya
Djarum Sebut tak Ada Petingginya Dibawa KPK: Kami Kooperatif
Kantornya Digeledah KPK Terkait Cukai Djarum, Bea Cukai Kudus Pastikan tak Ada Pegawai yang Dibawa
"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
JPU memerinci gratifikasi dimaksud meliputi uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy Karim Rp 31,38 miliar. Uang tunai tersebut diterima Silmy melalui setoran tunai dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali, yakni Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 serta Rp 1,6 miliar sepanjang 25 Agustus 2025 sampai 11 Mei 2026.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lebih perinci, pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, setoran tercatat diberikan sebanyak Rp 160 juta per bulan kepada Silmy.
Selain penerimaan uang tunai, Silmy juga diduga menerima gratifikasi berupa uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sejumlah Rp 31,38 miliar.
"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," kata JPU menambahkan.
Komentar (0)