Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Kasus Karhutla Sepanjang 2026

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru: Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 65 sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Puluhan tersangka itu hasil penyidikan dari 61 tindak pidana yang diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran polres.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, puluhan kasus tersebut mengakibatkan wilayah seluas 3.394,55 hektare terbakar yang tersebar di 12 kabupaten/kota.

"Sebanyak 65 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat kasus Karhutla dengan total luas area terbakar mencapai 3.394,55 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota," kata Ade, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Baca Juga :

Bareskrim Catat 29 Ribu Hektare Lahan Terbakar akibat Ulah Korporasi
Dia mengungkapkan polres jajaran yang memiliki perkara terbanyak antara lain di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis, dan Polres Indragiri Hilir, masing-masing menangani 10 kasus. Adapun Kabupaten Pelalawan menempati luas tertinggi lahan terbakar yakni seluas 2.507,1 hektare. Sedangkan Karhutla yang diproses Polres Indragiri Hilir menyebabkan 73,5 hektare luas lahan terbakar.

Polres Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas 111,7 hektare, kemudian Polres Siak menangani lima perkara dengan luas 48,64 hektare. Sedangkan Subdit IV Ditreskrimsus menangani empat perkara Karhutla dengan luas lahan terbakar 152,71 hektare.

Selain itu, penanganan kasus Karhutla juga dilakukan Polres Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi. Perkembangan 61 perkara tersebut, tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan, 24 perkara tahap I, 11 perkara tahap P19, dan 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. (MI)

Ia mengungkapkan, penanganan puluhan perkara Karhutla ini merupakan komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum untuk pengendalian Karhutla di Provinsi Riau. Selain penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran juga mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli di daerah rawan kebakaran, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kami juga melakukan tindakan pencegahan seperti memasang plang peringatan di lokasi yang sudah pernah terbakar," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PEVC 2026 Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik
• 12 jam lalu
0
thumb
Bos BI Bongkar Alasan Tak Naikan Suku Bunga di Oktober Meski Rupiah Melemah
• 3 jam lalu
0
thumb
Konser Kanye West Sumbang Rp450 M, Jakarta Genjot Ekonomi Kreatif
• 23 jam lalu
0
thumb
PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Perkuat Sinergi Amankan Proyek Listrik
• 21 jam lalu
0
thumb
Demi Perkuat Daya Saing UMKM, BRI BO Diponegoro Gandeng Homer Coffee Bersinergi
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.