Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar Terkait Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan eks Wamen Imipas Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar Terkait Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Hal itu sebagaimana diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan Silmy Karim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). 

Baca Juga:
KPK Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal Usul Aset yang Disita

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata Jaksa. 

Jaksa mengungkapkan, pemerasan ini dilakukan Silmy bersama Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi. 

Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 40 Hari

Total nilai pemerasan diduga mencapai Rp168.972.869.091 (Rp168,97 miliar), yang kemudian mengalir ke Safar Muhammad Godam sebesar Rp500.000.000 (Rp500 juta), Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769 (Rp6,53 miliar), dan Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025 (Rp2,88 miliar).

Kemudian, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862 (Rp4,24 miliar),Gusti Benadiansyah alias Obin sebesar Rp50.965.111.560 (Rp50,96 miliar), dan Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374 (Rp16,3 miliar).

Baca Juga:
Usut Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Demo 28 Oktober di Jakarta: 19 Orang Ditangkap, Petasan hingga Sajam Disita
• 9 jam lalu
0
thumb
Ada Apa dengan Iran?! Pusat Militer Mendadak Dikosongkan, Ledakan Misterius Guncang Suriah!
• 26 menit lalu
0
thumb
Korut Makin Mesra dengan Tetangga RI, Kim Jong Un Janjikan Ini
• 21 jam lalu
0
thumb
Bali bentuk tim tindak lanjut kerja sama energi hijau Ningxia
• 4 jam lalu
0
thumb
Dukung Target Industri 25 Persen PDB, Komisioner BPKN Ingatkan Penguatan Perlindungan Konsumen
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.