Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah menangkap nenek berinisial M (69) yang tega membakar cucunya atau korban bernisial LA (16) di Serua, Bojongsari, Depok. Kini tersangka telah ditahan dan terancam 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa nenek membakar cucunya di picu dari kekesalan tersangka terhadap korban karena tidak menuruti permintaan tersangka.
Advertisement
"Tersangka kesal, korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer," ujar Oka, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, tersangka kesal dikarenakan korban ditemukan sedang bermain handphone. Namun saat tersangka meminta handphone-nya, korban tidak memberikan handphone tersebut.
"Lalu ketika tersangka ingin mengambil HP dari korban, korban tidak mau memberikan," terang Oka.
Oka menjelaskan, peristiwa pembakaran nenek terhadap cucunya terjadi pada Senin (26/10/2026). Pada saat itu, tersangka yang meminta di jemput korban, namun tidak dituruti korban.
"Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP, seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelas Oka.
Tersangka sebelumnya sempat melakukan kekerasan pada wajah korban. Tersangka yang kesal, langsung mengambil minyak tanah yang tersimpan di bagian dapur rumah.
"Iya, kebetulan minyak tanah tersebut ada di TKP, dari dapur rumah korban yang memang kesehariannya hidup bersama tersangka," ucap Oka.
Saat itu, korban masih mengenakan pakaian seragam sekolah dan mengalami luka bakar. Adapun luka bakar yang dialami korban mencapai 80 persen dan sedang menjalani perawatan di RS Fatmawati.
"Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati," ucap Oka.
Oka mengungkapkan, tersangka sempat tidak mengakui telah membakar cucunya saat ditemui ayah korban. Tersangka mengaku korban tersulut api dari kebocoran gas yang berada di bagian dapur.
"Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban bau minyak tanah dan segera ayah korban melaporkan kepada kami," ungkap Oka.
Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Masih dalam proses (pemeriksaan kejiwaan tersangka), nanti akan kami sampaikan apabila sudah selesai," tutur Oka.





Komentar (0)