Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada triwulan IV-2026 atau periode Oktober hingga Desember. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku pada 26-31 Oktober 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Penetapan tarif tetap dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri.
Mengutip Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV-2026 tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap.
Penyesuaian tarif pelanggan nonsubsidi mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Evaluasi tarif dilakukan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar tarif listrik PLN Oktober 2026 per kWh untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Foto: ilustrasi hasil olahan AI.
Daftar tarif listrik akhir Oktober 2026
Berikut rincian tarif listrik PLN per kilowatt-hour (kWh) berdasarkan golongan pelanggan.
1. Tarif listrik rumah tangga bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT untuk berbagai tingkat tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2 di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan tarif listrik yang tetap pada triwulan IV-2026, pelanggan dapat memperkirakan biaya pemakaian listrik berdasarkan golongan tarif dan jumlah energi yang digunakan. Meski demikian, tagihan akhir dapat dipengaruhi besarnya konsumsi listrik serta komponen lain yang berlaku sesuai jenis layanan pelanggan.





Komentar (0)