Kasus Mutilasi Istri dan Anak di Madiun, DPR RI Ingatkan Polisi Tak Berhenti pada Tes Kejiwaan Pelaku

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Aksi pembunuhan sadis disertai mutilasi oleh Dwi Bagus Martono (40) kepada istri sirinya DH (30) serta anak tirinya AGM (4) di Madiun, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan Dwi sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

Dwi melakukan aksi pembunuhan keji tersebut pada 20 September 2026 di dua lokasi yang berbeda di Kota Madiun. Ia didapati terlebih dahulu menghabisi nyawa istri sirinya disusul sang anak tiri.

Kejinya, jasad kedua korbannya itu dimutilasi, dibakar, hingga dihancurkan melalui mesin penggiling.

Pelaku pembunuhan sadis di Madiun sempat lapor orang hilang ke Polres Madiun Kota
Sumber :
  • Threads/ikbalsermaf11 - Istimewa

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing kepada awak media dikutip Kamis (29/10/2026).

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tak Berpatok Hasil Kejiwaan Pelaku 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyorot aksi sadis pembunuhan ibu beserta anak balitanya itu.

Kondisi Rumah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube tvOnenews

Ia mengingatkan jajaran kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa sadis yang dilakukan pelaku.

"Sangat biadab itu, ya. Tapi kita lihat perkembangan. Saya beri pengawasan kepada kepolisian terkait. Kita lihat perkembangannya, ya," kata Sahroni kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Sahroni menegaskan polisi perlu mendalami segala bukti dan saksi terkait dengan aksi keji Dwi.

Sebab jika hanya berpatok pada pemeriksaan kejiwaan dikhawatirkan pelaku dapat bebas dari jeratan hukum.

"Jangan sampai gini ditangkap yang bersangkutan, dicek kejiwaannya, nanti ada faktor, 'Wah, ini
kejiwaan jadi gila,' gitu kan. Nah, susah kalau udah dibilang nanti hasilnya gila, pengawasan lebih melekat untuk menghukum mereka yang sangat biadab," pungkasnya. (raa/amr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bonus Emas Porprov, Pemkab Maros Siapkan Rp20 Juta per Medali
• 10 jam lalu
0
thumb
Lanjutan dari Sebelumnya, Inilah 5 Tuntutan Demo 28 Oktober di Bundaran HI
• 21 jam lalu
0
thumb
Hakim Saldi khawatir AI melemahkan keahlian generasi muda
• 15 jam lalu
0
thumb
Amri/Nita siap hadapi Dejan/Felisha di Hylo Open 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Hari Sumpah Pemuda, Ibas Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi-Berdampak
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.