Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.

"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Kasus Karhutla di Indonesia, Polri: 20 Korporasi dan 245 Perorangan Jadi Tersangka!

Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari Malaysia sebanyak delapan perusahaan, Singapura sembilan perusahaan, Inggris dua perusahaan, China satu perusahaan, Jepang satu perusahaan, dan Korea Selatan satu perusahaan.

"Kemudian, 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri," ujar Asep.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saham Teknologi Berguguran, Wall Street Tertekan Biaya Investasi AI
• 8 jam lalu
0
thumb
3 Fakta Menarik Kemenangan Persib atas Melbourne Victory: Clean Sheet ketiga Maung Bandung di ACL 2
• 22 jam lalu
0
thumb
Imigrasi Amankan 21 WNA Diduga Jadi Operator Judi Online Internasional di Bali, 92 Perangkat Elektronik Disita
• 10 jam lalu
0
thumb
Maman Abdurrahman tegaskan pembiayaan UMKM berorientasi pada hasil 
• 17 jam lalu
0
thumb
PKS Tindaklanjuti Hasil Komunikasi dengan Hasto PDIP soal Ijazah Gibran
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.