Tak Perlu Lagi Keliling Kementerian, Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu.

Tak Perlu Lagi Keliling Kementerian, Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan di tengah upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor, ada satu hambatan yang kerap memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor.

Hambatan tersebut yaitu izin yang harus diurus dari kementerian ke kementerian. Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu dengan menjadikannya satu pintu perizinan hulu migas.

Baca Juga:
Lelang Aset Hulu Migas PHR di Siak Laku Rp11,01 Miliar, Tambah Penerimaan Negara

Bahlil mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat.

"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:
Perkuat Portofolio Hulu Migas, Pertamina Akuisisi Participating Interest Eni di WK Kalimantan Timur

Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.

"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.

Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.

"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.

Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.

Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
• 1 jam lalu
0
thumb
Demo Mahasiswa di Bandung, PHK dan Pengangguran Jadi Sorotan
• 23 jam lalu
0
thumb
Daftar Tujuan Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Jadwalnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Karhutla di Toraja Utara Berhasil Dipadamkan
• 23 jam lalu
0
thumb
Timnas Indonesia Main Kandang di FIFA Matchday November usai Situasi Timur Tengah Tak Menentu? Ini Jawaban Erick Thohir
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.