Jejak Pandu Sjahrir di Sekuritas Kode Broker SS yang Disorot usai Rilis OJK

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menjadi sorotan setelah namanya disebut terkait dengan salah satu sekuritas yang tengah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pandu disebut memiliki relasi PT Supra Sekuritas Indonesia yang memiiki kode broker SS.

Berdasarkan data kepemilikan saham Supra Sekuritas, sebanyak 72,5% saham perusahaan dimiliki PT Ascend Bangun Persada. Sementara itu, 27,5% saham sisanya dimiliki PT Asha Artha Sehati. Bagaimana keterkaitan dengan Pandu? 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dihimpun Katadata, Pandu tercatat menggenggam saham mayoritas yaitu sebanyak 41.112 saham Asha Artha Sehati senilai Rp 41,112 miliar dari total saham perusahaan tersebut.

“Pandu Patria Sjahrir memiliki jumlah saham 41.112 saham dengan total Rp 41.112.000.000,” seperti yang ditulis dalam profil perusahaan dikutip, Kamis (29/10).

Adapun satu saham sisanya dimiliki Direktur Asha Artha Sehati, Heidi Melissa Deborah Najogi, dengan nilai Rp 1 juta. Dengan demikian, total modal ditempatkan perusahaan tersebut mencapai Rp 41,113 miliar.

Nama PT Supra Sekuritas mencuri perhatian publik karena inisialnya yang sama dengan salah satu dari sembilan anggota bursa yang disanksi administrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu PT SS.

Berdasarkan data KSEI, PT Supra Sekuritas Indonesia memiliki kode broker SS. Perusahaan ini beralamat di Plaza Paramita, Lantai 7, Jl. KH. Hasyim Ashari No. 39, Jakarta Pusat 10130. 

Berdasarkan profil perusahaan, Asha Artha Sehati beralamat di Gedung Wisma Keiai lantai 26, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 3-4, Jakarta. Berdasarkan klasifikasi bidang usaha, perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi manajemen dan jasa konsultasi bisnis, termasuk studi investasi infrastruktur.

Kepemilikan tersebut menempatkan Pandu sebagai pemegang saham tidak langsung sebesar 27,5% di Supra Sekuritas. Kendati demikian, kepemilikan saham itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Pandu dalam operasional maupun aktivitas perdagangan perusahaan.

Katadata sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengenai PT SS merupakan PT Supra Sekuritas Indonesia. Namun hingga berita ini tayang belum diberi jawaban.

Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan anggota bursa, salah satunya perusahaan berinisial PT SS. Dalam pengumumannya, OJK hanya mencantumkan inisial perusahaan yang dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berkaitan dengan kasus yang berhubungan dengan dugaan manipulasi pasar saham.

OJK memberikan sanksi itu di tengah sorotan pasar terhadap transparansi pasar saham Indonesia setelah MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk transparansi kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi. Jika perubahan klasifikasi tersebut dilakukan, Indonesia berisiko menghadapi arus keluar modal dari investor global.

Sebagai eksekutif senior Danantara, lembaga investasi yang bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto, Pandu selama ini aktif berkomunikasi dengan investor global dan mendukung reformasi pasar modal Indonesia.

“Pandu semakin menjadi wajah Indonesia di hadapan komunitas investasi internasional,” kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dikutip dari Bloomberg, Kamis (29/10).

Mengutip laporan Bloomberg, Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi. Namun, investasi tersebut disebut bersifat pasif.

Menurut juru bicaranya, Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, ataupun bagian dari manajemen Supra Sekuritas. Ia juga disebut tidak terlibat dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, maupun pengambilan keputusan terkait kepatuhan perusahaan.

“Kepemilikan sahamnya tidak boleh disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan,” kata juru bicara tersebut.

Juru bicara itu menambahkan, Pandu menghormati OJK dan mendukung penegakan aturan pasar modal yang kuat dan adil. Ia juga berkomitmen mendukung transparansi, tata kelola yang baik, serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. OJK juga tidak secara khusus menyebut nama Pandu ataupun pemilik Supra Sekuritas ketika mengumumkan sanksi.

Supra Sekuritas tercatat menjadi salah satu perantara utama dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) perusahaan tambang batu bara yang menjadi salah satu sorotan dalam rangkaian penegakan aturan pasar modal belakangan ini.

Dalam 12 bulan terakhir, Supra Sekuritas menangani transaksi saham senilai sekitar Rp 60,6 triliun atau US$ 3,3 miliar. Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat transaksi yang ditangani perusahaan sekuritas lainnya. Supra Sekuritas juga tercatat sebagai perusahaan sekuritas dengan nilai beli bersih terbesar, berdasarkan data yang dihimpun Bloomberg.

Catatan perusahaan menunjukkan Pandu membeli saham Supra Sekuritas pada akhir 2023. Sementara itu, sebanyak 72,5% saham perusahaan sekuritas tersebut dimiliki perusahaan yang dikendalikan pemodal senior Yonggi Tanuwidjaja. 

OJK sebelumnya menyatakan telah mengenakan denda kepada tiga perusahaan dengan total Rp 2,1 triliun atau setara US$ 117 juta. Regulator juga menjatuhkan sanksi finansial dengan nilai yang tidak dirinci kepada perusahaan sekuritas lain yang terlibat, serta sanksi terhadap sejumlah individu di perusahaan-perusahaan tersebut.

Rangkaian sanksi tersebut menjadi salah satu respons regulator terhadap persoalan transparansi pasar modal yang turut menjadi perhatian MSCI. OJK menyatakan akan mengumumkan nama-nama pihak yang dijatuhi sanksi setelah periode pengajuan banding berakhir, meski belum menetapkan jadwal pengumumannya.

Sementara itu, DSSA menyatakan menghormati kewenangan OJK dan akan bekerja sama dengan regulator. Dalam pernyataan pada 19 Oktober, perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang baik dan transparansi. Namun, perusahaan tidak menanggapi substansi dugaan aktivitas perdagangan yang menjadi sorotan.

Tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas atau mengetahui aktivitas perdagangan saham Dian Swastatika yang dilakukan perusahaan tersebut.

Sanksi Administratif OJK

Selain sanksi kepada pihak-pihak tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah anggota bursa dan pelaku pasar lainnya.

Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan denda kepada sembilan anggota bursa atas pelanggaran ketentuan administratif. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran atau sales anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah yang bertransaksi saham DSSA.

Kesembilan anggota bursa tersebut adalah 

  1. PT SSI
  2. PT SS
  3. PT ALS
  4. PT BS
  5. PT AMS
  6. PT TSI
  7. PT BCS
  8. PT WSI
  9. PT RSI.

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, 100 Lebih Luka-luka
• 9 jam lalu
0
thumb
Beredar Pria Mengaku Al Mahdi di Bangkalan, Berikut Hadits yang Menjelaskan Turunnya Sang Imam
• 6 jam lalu
0
thumb
Lafalan Suci untuk Korupsi
• 12 jam lalu
0
thumb
Laba Astra International (ASII) Susut Jadi Rp 21,6 Triliun, Pendapatan Stagnan
• 11 jam lalu
0
thumb
3 Nelayan Tenggelam di Laut Selatan Cianjur, 1 Ditemukan Tewas-2 Hilang
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.