Silmy Karim Didakwa Peras WNA soal Izin Tinggal, Terima Rp 1,2 M

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi para warga negara asing (WNA). Silmy disebut menerima Rp 1,2 miliar.

"Terdakwa Silmy Karim mendapatkan uang total sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam kasus ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan bersama-sama dengan:

Jaksa menjelaskan, Silmy dkk diduga melakukan pemerasan dengan cara menunda atau tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan.

Dokumen yang dimaksud meliputi izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta alih status izin tinggal. Permohonan itu umumnya diajukan lewat biro jasa atau perusahaan penjamin WNA.

"Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per permohonan. Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2,5 juta sampai dengan Rp 8 juta per permohonan," beber jaksa.

Uang-uang tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

"Bahwa dari penerimaan-penerimaan uang klik atau uang loket yang dilakukan oleh Tessar Bayu Setiaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah alias Obin, Juniadi Sri Pambudi sejak tahun 2021 hingga tahun 2026 diperoleh jumlah penerimaan sebesar Rp 168.972.869.091," ungkap jaksa.

Selain Silmy, ada sejumlah pihak yang juga mendapat bagian dari hasil pemerasan tersebut, berikut daftarnya:

Atas perbuatannya, para Silmy dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa Hari Ini M6,1 Guncang Oksibil Papua Pegunungan, Tidak Berpotensi Tsunami
• 6 jam lalu
0
thumb
Taskya Namya soal Adegan Pemerkosaan dalam Film Rambut Sewu: Satu Langkah Getih
• 1 jam lalu
0
thumb
Video Call Ruben Onsu dengan Pria Diajukan Sarwendah sebagai Bukti Gugatan Hak Asuh, Hakim Sebut Tak Melanggar Hukum
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen Elektronik
• 20 jam lalu
0
thumb
Kepala Daerah Sampaikan Progres Pemulihan Bencana Sumatera, Ini Sejumlah Hal yang Jadi Perhatian
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.