Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar jaringan produsen gelap narkotika jenis tembakau sintetis lintas wilayah dengan mengedarkan melalui media sosial (medsos).
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sebanyak enam orang tersangka yakni OKA, AL, MH, AS, VA dan SH serta menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp400 juta.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan secara bertahap hingga berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi (home industry) yang saling terhubung dalam satu jaringan.
Baca juga: Bareskrim ungkap penjualan satu saset happy water capai Rp2 juta
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta alat produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Berbekal analisis data teknologi informasi (IT), petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9), dengan mengamankan dua tersangka berinisial AL dan MH.
"Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi," ucapnya.
Indra menambahkan proses pengembangan perkara ini berlanjut hingga kasus ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, melalui operasi kontrol deliveri yang dilakukan pada Selasa (27/10).
Di lokasi tersebut, penyidik meringkus tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Soetta bongkar tiga kasus penyelundupan narkoba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menambahkan berdasarkan hasil akumulasi dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis sebanyak 2.093 gram dan cairan sintetis 173 mililiter.
Cairan hasil produksi tersebut, katanya, berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis dengan nilai total mencapai sekitar Rp400 juta.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.
Baca juga: Polres Metro Tangerang gagalkan pengiriman narkotika dari ojek online
Baca juga: BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang, 3 pelaku ditangkap
Baca juga: Polisi Tangerang bongkar penyelundupan ganja dalam kerangka Vespa
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan sebanyak enam orang tersangka yakni OKA, AL, MH, AS, VA dan SH serta menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp400 juta.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dari informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan secara bertahap hingga berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) rumah produksi (home industry) yang saling terhubung dalam satu jaringan.
Baca juga: Bareskrim ungkap penjualan satu saset happy water capai Rp2 juta
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (1/9/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Di lokasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta alat produksi seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Berbekal analisis data teknologi informasi (IT), petugas kepolisian melakukan pengembangan ke kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9), dengan mengamankan dua tersangka berinisial AL dan MH.
"Untuk barang buktinya yakni 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta alat-alat produksi," ucapnya.
Indra menambahkan proses pengembangan perkara ini berlanjut hingga kasus ketiga di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, melalui operasi kontrol deliveri yang dilakukan pada Selasa (27/10).
Di lokasi tersebut, penyidik meringkus tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis.
"Barang buktinya berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Soetta bongkar tiga kasus penyelundupan narkoba
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menambahkan berdasarkan hasil akumulasi dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan meliputi tembakau sintetis sebanyak 2.093 gram dan cairan sintetis 173 mililiter.
Cairan hasil produksi tersebut, katanya, berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis dengan nilai total mencapai sekitar Rp400 juta.
"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat (maps)," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.
Baca juga: Polres Metro Tangerang gagalkan pengiriman narkotika dari ojek online
Baca juga: BNN bongkar pabrik narkotika di Tangerang, 3 pelaku ditangkap
Baca juga: Polisi Tangerang bongkar penyelundupan ganja dalam kerangka Vespa






Komentar (0)