Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan bantuan hibah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 kepada 42 lembaga keagamaan. Setiap lembaga penerima dialokasikan dana hibah berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengimbau seluruh pengurus lembaga penerima agar memanfaatkan dana bantuan secara tepat sasaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara tertib administrasi. Pengelolaan anggaran tersebut wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Di tengah penyesuaian anggaran daerah, Pemkab Bojonegoro tetap berkomitmen memberikan dukungan terhadap sarana dan kegiatan keagamaan. Namun, pengelolaan bantuan harus tetap berpedoman pada tata kelola anggaran yang bersih dan cermat,” ujar Nurul Azizah dalam sosialisasi teknis hibah P-APBD 2026 di Ruang Partnership Gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro, Dian Rokhmawati, menjelaskan bahwa 42 lembaga penerima hibah mencakup pondok pesantren, Lembaga Pengembangan Al-Qur’an (LPQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Agama (TPA), madrasah diniyah (madin), hingga tempat ibadah.
“Setiap lembaga keagamaan penerima hibah di P-APBD tahun ini memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 juta sampai Rp25 juta,” kata Dian.
Pemkab Bojonegoro saat sosialisasi dan penjelasan teknis bantuan hibah P-APBD 2026 (foto:ist)Realisasi APBD Induk dan Pendampingan Aparat Penegak Hukum
Selain memaparkan alokasi P-APBD, Bagian Kesra juga menyampaikan perkembangan realisasi pencairan hibah dari APBD Induk 2026. Dari total 293 lembaga keagamaan yang terdata, sebanyak 226 lembaga di antaranya telah berhasil dicairkan.
“Dari 226 lembaga penerima di APBD Induk, seluruhnya sudah tertransfer ke rekening penerima dengan nominal berkisar antara Rp10 juta hingga Rp25 juta,” imbuhnya.
Guna mencegah kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum, Pemkab Bojonegoro menggandeng sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas internal dalam sosialisasi tersebut.
Instansi yang dilibatkan meliputi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro.
Sinergi lintas instansi ini bertujuan memberikan edukasi komprehensif kepada pengurus lembaga mengenai mekanisme pencairan, tata cara penggunaan dana, hingga penyusunan LPJ yang akuntabel. [fif/but]





Komentar (0)